Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan
Legislator PSI Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta: Jangan Sampai Pelaku Bebas
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Transjakarta
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Ia menilai kejadian ini seharusnya tidak akan terjadi jika pengawasan internal perusahaan dilakukan dengan lebih ketat.
“Kami menyayangkan dan mengecam terjadinya kasus pelecehan seksual di dalam lingkungan Transjakarta baru-baru ini. Seharusnya ini tidak terjadi apabila Transjakarta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pegawai-pegawainya,” kata Elva dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Elva, kasus ini harus segera ditindak agar memberikan keadilan bagi korban yang masih menderita akibat kejadian tersebut.
Ia menegaskan, jangan sampai pelaku masih bebas berkeliaran sementara korban justru mengalami tekanan psikologis.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tempat kerja masih belum aman bagi perempuan. Apalagi jika pelakunya merupakan atasan, itu memperparah situasi karena ada unsur kekuasaan dan pembiaran terhadap perilaku tidak pantas,” tegasnya.
Elva juga menyoroti sanksi internal yang diberikan kepada pelaku berupa surat peringatan (SP2) dan pemindahan tempat dinas.
Menurutnya, langkah itu belum cukup untuk menjamin keamanan korban maupun mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
“Pemberian SP2 disertai pemindahan dinas belum bisa memberikan jaminan keamanan yang kuat. Kalau Gubernur dan manajemen Transjakarta serius menindak tegas pelaku, maka harus ada tindakan konkret, bukan hanya ucapan,” katanya.
Lebih lanjut, Elva menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik, sudah termasuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Karena ini sudah masuk ranah pidana, maka Transjakarta harus segera melaporkannya ke pihak kepolisian agar dapat diselidiki dan diproses hukum sampai tuntas,” pungkas Elva.
Diketahui sebelumnya, tiga pegawai Transjakarta diduga jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh atasan mereka.
Kasus ini mencuat setelah Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta pada Rabu (12/11) siang.
"Pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota (serikat) kita selaku bawahannya," kata Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).
Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.
Sejak kejadian pada bulan Mei 2025 lalu pihak serikat sudah melaporkan kasus ke pihak manajemen PT Transjakarta, dan membantu korban untuk mendapat penanganan psikologi.
Namun hingga kini kedua pelaku hanya mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih dapat bekerja, akibatnya ketiga korban kini mengalami trauma dan ketakutan.
"Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI," ujar Indra.
Padahal selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik dan pelecehan verbal dari pelaku karena berupaya menegur tindakan pelecehan dilakukan pelaku.
Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberikan sanksi SP 2, tapi dipecat atas tindak pelecehan seksual dilakukan kepada tiga Pramusapa PT Transjakarta tersebut.
"Dua hari yang lalu, berturut-turut kita mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kita tuntut itu tidak disepakati. Pihak manajemen juga tidak berani mengambil sikap tegas kepada pelaku," tutur Indra.
Pernyataan TransJakarta
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) angkat bicara terkait kasus tiga karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dua orang atasannya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan pihaknya menentang segala bentuk kasus kekerasan seksual dan tidak ada mentolerir kejadian.
"Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," kata Ayu, Rabu (12/11/2025).
Menanggapi tuntutan serikat pekerja yang meminta agar dua terduga pelaku dipecat, PT Transjakarta menyatakan sudah memberikan sanksi terhadap dua karyawannya tersebut.
Namun PT Transjakarta tidak merinci bentuk sanksi apa yang diberikan, sementara berdasarkan keterangan serikat pekerja kedua terduga pelaku pelecehan dikenakan surat peringatan (SP) 2.
Massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas memecat kedua pelaku sebagaimana perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
"Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku," ujarnya.
Ayu menuturkan bila nantinya terdapat bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawati, maka PT Transjakarta akan mengkaji ulang sanksi yang diberikan.
PT Transjakarta menyebut bahwa selalu menempatkan diri di sisi korban, dan tidak akan melakukan intervensi bila ketiga korban menempuh proses hukum pidana atas kasus dialami.
"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut," tuturnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Pengamat Heran 2 Pegawai Terduga Pelecehan Karyawati Transjakarta Tak Dipecat
- Baca juga: Diterpa Isu Miring dan Didemo Karyawan, Transjakarta Tegaskan Zero Tolerance Pelecehan Seksual
- Baca juga: Heboh Dugaan Pelecehan di Transjakarta, Pramono Desak Tindak Tegas Pelaku: Citranya Sudah Baik
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Pengamat Heran 2 Pegawai Terduga Pelecehan Karyawati Transjakarta Tak Dipecat |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine: Subsidi Pangan Dipotong Dialokasikan Untuk Hibah |
|
|---|
| PSI Walkout dari Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Tolak Pemotongan Subsidi Pangan Rp370 Miliar |
|
|---|
| Diterpa Isu Miring dan Didemo Karyawan, Transjakarta Tegaskan Zero Tolerance Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Heboh Dugaan Pelecehan di Transjakarta, Pramono Desak Tindak Tegas Pelaku: Citranya Sudah Baik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.