DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU KUHAP ke Paripurna, Advokat LISAN Sebut Momentum Bersejarah
Wakil Ketua Advokat LISAN Erlan Nopri mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHAP.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Wakil Ketua Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) Erlan Nopri mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ini, Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU KUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan ini diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP yang digelar pada Kamis (13/11/2025).
Erlan mengatakan, revisi KUHAP ini adalah momentum bersejarah sebagai upaya pembaharuan dan pembenahan sistem hukum acara Pidana.
"Kita mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah revisi KUHAP. Ini adalah momentum bersejarah setelah sekian lama kita terbelenggu oleh sistem hukum acara peninggalan kolonial," kata Erlan, Jumat (14/11/2025).
Erlan menyebut RUU KUHAP perlu disahkan dalam rangka modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis.
Selain itu, ia menilai revisi KUHAP adalah upaya untuk penyelarasan hukum acara pidana dengan KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.
"Revisi KUHAP ini kan sebagai konsekuensi hukum dari adanya KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Pemerintah dan DPR melakukan modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda apalagi menolak," ujar dia.
Ia juga menyoroti 14 substansi yang disetujui untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurut Erlan, 14 substansi penting itu bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dalam proses hukum, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, penguatan peran advokat serta memperluas penerapan keadilan restoratif.
"Kalau kita pahami secara seksama, 14 poin subtansi revisi KUHAP ini nafasnya adalah due process of law yang lebih adil dan equal. Sebagai praktisi hukum, kami mengerti betul bagaimana KUHAP lama bercokol pada sistem hukum kolonial," ucap Erlan.
Di sisi lain, Erlan merasa heran terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai gerakan sipil tapi menolak revisi KUHAP.
"Terus terang saya heran dan bertanya-tanya, mengapa masih ada segelintir pihak yang mengatasnamakan diri gerakan sipil, tapi menolak revisi KUHAP. Seharusnya kita mendukung revisi KUHAP ini, karena wacana revisi KUHAP ini telah tercetus sejak puluhan tahun lalu. Jadi, kalau saya simpulkan, orang-orang ini terlalu nyaman dengan sistem hukum kolonial yang menindas," pungkas Erlan.
Berita terkait
- Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Remaja Bunuh Wanita Penghuni Indekos di Ciracas
- Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polri Segera Sidang Kode Etik dan Pidana Brimob Penabrak Driver Ojol
- Baca juga: SOSOK Ahmad Sahroni,Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kasus "Orang Tolol Sedunia" Jadi Petaka
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Rabu 12 November 2025, Kelompok Pemuda Datangi Gedung DPR RI |
|
|---|
| Maxim Berikan Santunan Bagi Keluarga Penumpang yang Kecelakaan di Depan Gedung DPR RI |
|
|---|
| Merahkan DPR, Massa Buruh Suarakan Sejumlah Tuntutan, Mulai dari Upah 2026 hingga UU Cipta Kerja |
|
|---|
| MKD Putuskan Sanksi Non Aktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni: Terimakasih Hakim yang Hukum Saya |
|
|---|
| Seputar Putusan MKD DPR: Sahroni Kena Sanksi, Tangis Uya Kuya, Dugaan Staf Tulis Komentar Positif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Advokat-Lingkar-Nusantara-LISAN-Erlan-NopriIstimewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.