Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh
Jeratan Pasal Bertambah, Polisi Kini Akui Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Korban Pembunuhan
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjerat para tersangka penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Ia meyakini korban sudah dalam kondisi tak bernyawa ketika dibuang di lahan kosong di wilayah Bekasi.
Menurut dia, para tersangka memiliki opsi untuk menyelamatkan korban. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga korban meninggal dunia.
"Untuk pasalah perencanaannya itu nanti akan kita dorong agar segala macam perencanaan dari awal sampai akhir itu merupakan satu rangkaian terstruktur yang itu memang ending-nya untuk menghabisi korban. Karena ada opsi yang seharusnya bisa dilakukan untuk menyelamatkan korban, tapi itu tidak digunakan," ujar Ardian.
Adapun kasus ini bermula saat tersangka berinisial C alias Ken bertemu dengan pengusaha Dwi Hartono alias DH.
Ketika itu, Ken mengutarakan niatnya untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung.
"Sehingga dalam rencana ini, C alias Ken sudah menyiapkan tim IT," kata Brigjen Wira Satya Triputra yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Ken menyadari bahwa diperlukan persetujuan dari kacab bank untuk memuluskan aksinya. Ken mengaku sudah berupaya mendekati sejumlah kacab bank, namun upayanya tak pernah berhasil.
Ken, Dwi Hartono, dan tersangka lainnya berinisial AAM lalu menggelar pertemuan untuk membahas rencana jahatnya pada 31 Juli 2025.
"Pada tanggal 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WhatsApp dan di dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih opsi satu, yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Setelah itu, korban dilepaskan," ujar Dirreskrimum.
Empat hari berselang, Dwi Hartono mengajak tersangka JP untuk bertemu di wilayah Cibubur. Saat itu, Dwi Hartono meminta JP mencari preman untuk menculik korban.
Dwi menindaklanjuti permintaan Ken dengan mendatangi rumah oknum anggota TNI berinisial Serka N. Setelahnya, Serka N menghubungi Kopda F dan meminta dicarikan tim penculik.
"Kemudian saudara F menunjukan foto (korban) kepada tim saudara E lalu memberitahukan untuk menjemput paksa orang tersebut dan mengantarkannya kepada tim yg disiapkan oleh JP," ungkap Wira.
Pada 20 Agustus 2025, korban diculik oleh kelima tersangka berinisial E, R, B, R, dan A di area parkir supermaket di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Korban dimasukkan secara paksa ke mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Korban kemudian diserahkan ke tim lainnya yang beranggotakan tersangka JP, N, U, dan D. Korban dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
| Tak Hanya Dua, Ada 3 Oknum TNI Terlibat Penculikan hingga Berujung Tewasnya Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Keluarga Yakin Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN, Bukan Sekedar Diculik |
|
|---|
| Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Penculikan Kacab Bank BUMN, Korban Diseret dan Dibuang Tengah Malam |
|
|---|
| Kasus Bobol Rekening Dormant Rp204 M dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terkuak Target Dwi Hartono-Ken |
|
|---|
| Keluarga Minta Polisi Tangkap Pemberi Data Rekening Dormant ke Otak Penculik Kacab Bank BUMN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mip-rekon.jpg)