Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh
Jeratan Pasal Bertambah, Polisi Kini Akui Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Korban Pembunuhan
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjerat para tersangka penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjerat para tersangka penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Semula, para tersangka hanya disangkakan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penambahan pasal ini dilakukan setelah penyidik mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abdul menjelaskan, penyidik juga sedang mendalami penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka.
"Benar, di awal memang kami menerapkan Pasal 328 dan 333 KUHP. Kemudian berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340," kata Abdul, Selasa (18/11/2025).
Saat ini, lanjut Abdul, polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikembalikan ke kejaksaan.
"Petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengungkapkan, tidak semua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP.
Hanya dua tersangka berinisial MN dan YJP yang dijerat pasal pembunuhan.
"Klaster yang masuk ke (pasal) pembunuhan yaitu yang ada di dalam mobil Fortuner, dalam hal ini yaitu MN dan YJP," ungkap Putu.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Ardian Pratomo, mengatakan peristiwa ini bukan penculikan biasa, melainkan pembunuhan berencana.
"Meskipun mereka ingin mengatakan bahwasanya ini bukan hal yang direncana atau bukan merupakan pembunuhan, tapi faktanya mengatakan dalam rekonstruksi tersebut itu bisa dilihat memang ada unsur pembunuhannya," kata Ardian kepada Senin (17/11/2025).
Ardian mengungkapkan, para tersangka sudah berencana menghabisi nyawa Ilham dengan menyiapkan sejumlah peralatan seperti lakban dan handuk.
Lakban tersebut digunakan para tersangka untuk menutup mulut korban. Sedangkan handuk digunakan untuk mengikat leher dan menyeret korban keluar dari mobil.
"Karena apa? Tidak mungkin seorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam, termasuk di antaranya lakban, handuk dan sebagainya," ungkap dia.
| Tak Hanya Dua, Ada 3 Oknum TNI Terlibat Penculikan hingga Berujung Tewasnya Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Keluarga Yakin Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN, Bukan Sekedar Diculik |
|
|---|
| Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Penculikan Kacab Bank BUMN, Korban Diseret dan Dibuang Tengah Malam |
|
|---|
| Kasus Bobol Rekening Dormant Rp204 M dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terkuak Target Dwi Hartono-Ken |
|
|---|
| Keluarga Minta Polisi Tangkap Pemberi Data Rekening Dormant ke Otak Penculik Kacab Bank BUMN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mip-rekon.jpg)