Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh

Jeratan Pasal Bertambah, Polisi Kini Akui Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Korban Pembunuhan

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjerat para tersangka penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta (37). 

Dari Kemayoran, korban mulanya hendak dibawa ke safe house yang telah disiapkan. Namun, rencana itu batal karena tim penjemput tak kunjung datang.

Korban pun dibuang di area persawahan yang jauh dari permukiman warga di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Korban kondisinya korban sudah agak lemas, akhirnya korban dibuang di daerah Cikarang dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut dalam kondisi terlakban atau dilakban," ujar Wira.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved