Pegawai Transjakarta Korban Pelecehan
Terduga Pelecehan Cuma Disanksi SP2,Pramono Geram: Desak Dirut Transjakarta Hukum Pelaku Lebih Tegas
Terduga Pelecehan Cuma Disanksi SP2,Pramono Geram: Desak Dirut Transjakarta Hukum Pelaku Lebih Tegas
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) segera memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelecehan terhadap anak buahnya.
Ia pun mengaku sudah memberikan teguran secara langsung kepada Direktur Utama Transjakarta terkait permasalahan ini.
“Saya sudah memberikan teguran dan saya sudah memerintahkan kepada dirut untuk memberikan keputusan atau setegas-tegasnya karena hal yang seperti itu tidak boleh terjadi di Transjakarta,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, nama Transjakarta sedang berada di posisi yang sangat positif setelah sederet prestasi, termasuk kehadiran 15 pramudi perempuan sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanannya.
Pramono pun mengaku tak ingin citra baik yang sudah terbangun ini rusak akibat ulang oknum pegawai tak bertanggung jawab.
“Transjakarta ini sekarang branding name-nya lagi bagus sekali. Saya enggak mau kemudian ini tercoreng karena ada orang yang melakukan tindakan seperti itu,” ujarnya.
Untuk itu, Pramono ingin agar pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya, sehingga tak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari.
“Saya minta untuk ditegur dan ditindak setegas-tegasnya,” kata Pramono.
Pelaku Hanya Diberi Teguran SP2
Sebagai informasi tambahan, manajemen Transjakarta mengaku sudah memberikan sanksi terhadap pelaku pelecahan.
Namun, tidak disebutkan sanksi yang diberikan kepada dua orang pelaku itu.
Adapun korban merupakan dua orang pramusapa di unit Transjakarta Care dan seorang pramusapa di unit Transjakarta Pariwisata yang mengalami pelecehan seksual dari atasan mereka sejak Mei 2025.
Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, kedua pelaku saat ini masih berstatus sebagai pegawai Transjakarta dan hanya diberikan surat peringatan (SP) 2.
Serikat Pekerja Desak Pelaku Dipecat
Hal ini pun memunculkan gelombang protes di kalangan serikat pekerja yang kemudian menggelar aksi demo di kantor pusat Transjakarta di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut kedua pelaku segera dipecat sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 Huruf G.
Janji Kaji Ulang Hukuman
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut kasus dugaan pelecahan ini masih terus diselidiki pihaknya.
Ia pun menjanjikan bakal mengevaluasi sanksi yang telah diberikan bila menemukan bukti-bukti baru dari kasus ini.
“Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang,” tuturnya.
Ayu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di internal perusahaan.
“Menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance,” kata dia.
BERITA TERKAIT
- Baca juga: LPSK Siap Lindungi 3 Karyawati Transjakarta Korban Dugaan Pelecehan Atasannya
- Baca juga: Anggota DPRD DKI Taufik Zoelkifli Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Internal Pegawai Transjakarta
- Baca juga: DTKJ Kecam Kasus 2 Pegawai PT Transjakarta Diduga Lecehkan 3 Karyawati Bawahannya
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pegawai-PT-Transjakarta-yang-diduga-melakukan-pelecehan-seksual.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.