Angka Kekerasan di Jakarta Mengkhawatirkan, 53 Persen Korbannya Anak di Bawah 18 Tahun
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta masih berada pada level mengkhawatirkan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta masih berada pada level mengkhawatirkan.
Hingga November 2025, laporan kekerasan sudah menembus 1.917 kasus, dan angka ini hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, mengungkapkan tren peningkatan ini terjadi setiap tahun dan mayoritas korbannya adalah anak-anak.
“Trennya naik setiap tahun. Bulan ini saja sudah hampir menyamai akhir tahun 2024. Dan komposisinya, 53 persen korban adalah anak, baik laki-laki maupun perempuan di bawah 18 tahun,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Kesadaran Speak Up Meningkat, Kanal Aduan Kian Mudah Diakses
Iin menyebut, naiknya angka laporan juga dipengaruhi semakin meningkatnya keberanian masyarakat untuk speak up, ditambah tersedianya kanal aduan yang lebih mudah diakses.
Pemprov DKI kini memiliki berbagai layanan, mulai dari UPT PPA, PUSPAGA, layanan mobile konseling, hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan RPTRA yang dilengkapi konselor dan paralegal.
“Kesadaran masyarakat semakin berani mengungkapkan. Ini pengetahuan yang meningkat di masyarakat,” katanya.
Meski demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini bilang, seluruh penanganan tetap berbasis pengaduan.
“Kalau korban tidak mengadu atau tidak ada yang melaporkan, kami tidak bisa menangani,” kata Iin.
Pemprov DKI Dorong Revis Perda untuk Perkuat Perlindungan di 2026
Menghadapi peningkatan kasus, Dinas PPAPP sedang menyiapkan pembaruan regulasi melalui revisi Perda 8/2011 tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perda tersebut akan dipecah menjadi dua aturan baru pada 2026, yaitu terkait perlindungan perempuan dan terkait penyelenggaraan kota/kabupaten layak anak.
Dalam dua aturan tersebut nantinya akan dimasukkan substansi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Karena perda lama disusun sebelum ada UU TPKS, maka perlu dimasukkan substansinya agar lebih relevan,” tuturnya
Pencegahan Diperkuat, Sosialisasi Menyasar Sekolah & Masyarakat
Selain penanganan berbasis pengaduan, pencegahan juga terus digencarkan Dinas PPAPP dengan menggencarkan sosialisasi, kampanye, dan program turun ke sekolah serta masyarakat.
Namun upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri karena isu kekerasan merupakan cross program yang melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga PPAPP.
“Ini bukan hanya urusan dinas kami. Pencegahan dan pemberdayaan menjadi core business, tapi harus lintas sektor,” ucapnya.
Berita terkait
- Baca juga: Jakarta Harus Aman untuk Anak, Wagub Rano: Layanan 24 Jam Siap Hadapi Kasus Kekerasan
- Baca juga: Buntut Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta, DPRD Sarankan Konten Kekerasan dan Radikalisme Dibatasi
- Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa, Diduga Korban Kekerasan
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Akses Medsos Pelajar Jakarta Bakal Dibatasi Ketat! Uji Coba Mulai Januari 2026 |
|
|---|
| Jakarta Harus Aman untuk Anak, Wagub Rano: Layanan 24 Jam Siap Hadapi Kasus Kekerasan |
|
|---|
| Air Laut Naik, BPBD DKI Ungkap 4 RT di Kepulauan Seribu Terendam Rob |
|
|---|
| Reses ke 24 Titik, Politikus PSI Dapat Keluhan Banjir yang Semakin Parah di Jakarta |
|
|---|
| Buntut Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta, DPRD Sarankan Konten Kekerasan dan Radikalisme Dibatasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PPAPP-DKI-Jakarta-Iin-Mutmainnah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.