Sikap Polisi, DPR dan Menteri soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi: Wakil Rakyat Paling Disorot

Rencana TNI memidanakan influencer yang juga Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai tanggapan.

|
Ferry Irwandi (Youtube Ferry Irwandi), Dave Laksono (Youtube Kompas.com), AKBP Fian Yunus (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) dan Yusril (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
PELAPORAN FERRY - Kolase foto Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Influencer Ferry Irwandi dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono. Dengan mewakili instansinya masing-masing, Fian, Yusril dan Dave mengomentari rencana pelaporan Ferry ke polisi oleh TNI. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rencana TNI memidanakan influencer yang juga Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai tanggapan.

Ferry disebut-sebut terindikasi melakukan pidana berdasarkan hasil patroli siber Satuan Siber TNI.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring didampingi tiga jenderal, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf, sampai datang langsung ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Juinta mengaku hendak mengonsultasikan temuan dugaan pidana yang dilakukan Ferry.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Sikap Polisi

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, kedatangan empat jenderal TNI adalah untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap satu instansi.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Namun, Fian enggan mengungkapkan instansi mana yang disebut dicemarkan Ferry.

“Institusi, institusi ya,” ucap dia.

Fian pun mengatakan, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hal itu berdasarkan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.

Pemerintah Buka Suara

Terkini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, buka suara soal rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.

Yusril menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu), bukan institusi.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved