Sikap Polisi, DPR dan Menteri soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi: Wakil Rakyat Paling Disorot
Rencana TNI memidanakan influencer yang juga Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai tanggapan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Rencana TNI memidanakan influencer yang juga Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai tanggapan.
Ferry disebut-sebut terindikasi melakukan pidana berdasarkan hasil patroli siber Satuan Siber TNI.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring didampingi tiga jenderal, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf, sampai datang langsung ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Juinta mengaku hendak mengonsultasikan temuan dugaan pidana yang dilakukan Ferry.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Sikap Polisi
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, kedatangan empat jenderal TNI adalah untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap satu instansi.
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Namun, Fian enggan mengungkapkan instansi mana yang disebut dicemarkan Ferry.
“Institusi, institusi ya,” ucap dia.
Fian pun mengatakan, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Pemerintah Buka Suara
Terkini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, buka suara soal rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024.
Yusril menegaskan bahwa secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu), bukan institusi.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Jenderal TNI Dapat Jalan Terjal Polisikan, Ferry Irwandi Mendadak Berani Semprot Anggota DPR: Gokil! |
![]() |
---|
SOSOK Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi, Disebut Tak Tahu Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Lebih Pilih Ferry Irwandi, Geisz Chalifah Sindir Teman Lama yang Kini Jadi Kaum Hipokrit |
![]() |
---|
TAUD Tanggapi Kunjungan Yusril ke Delpedro, Desak Polda Buka Akses Kunjungan Publik untuk Aktivis |
![]() |
---|
Terima Konsultasi TNI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi, Polda Metro Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.