Sikap Polisi, DPR dan Menteri soal Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi: Wakil Rakyat Paling Disorot
Rencana TNI memidanakan influencer yang juga Founder Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai tanggapan.
Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Lebih lanjut, Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.
Terkait tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkajinya dengan seksama.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.
Yusril menambahkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.
Kata DPR
Sementara itu, sikap dari DPR paling mendapat sorotan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono, menanggapi upaya pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi ke polisi dengan menyebut setiap warga negara termasuk institusi memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Ya gini, semua warga Indonesia, apalagi kehadiran dalam bentuk institusi ataupun juga lembaga, mereka memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Departemen, ya bukan Departemen lagi, dari Mabes TNI, itu adalah hak dan otoritasnya mereka," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Dengan begitu, Dave memandang rencana pelaporan terhadap Ferry ini dibiarkan berproses.
"Nah sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana memang ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan," kata Dave.
"Akan tetapi, tetapi saya dengar katanya tidak bisa, berarti sudah ada kejelasan. Sekarang kembali lagi ke para aparatur ini untuk bisa bertindak sesuai produk hukum yang kita miliki," lanjutnya.
Ferry Tanggapi Dave
Jenderal TNI Dapat Jalan Terjal Polisikan, Ferry Irwandi Mendadak Berani Semprot Anggota DPR: Gokil! |
![]() |
---|
SOSOK Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi, Disebut Tak Tahu Ada Putusan MK |
![]() |
---|
Lebih Pilih Ferry Irwandi, Geisz Chalifah Sindir Teman Lama yang Kini Jadi Kaum Hipokrit |
![]() |
---|
TAUD Tanggapi Kunjungan Yusril ke Delpedro, Desak Polda Buka Akses Kunjungan Publik untuk Aktivis |
![]() |
---|
Terima Konsultasi TNI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Institusi, Polda Metro Singgung Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.