Viral di Media Sosial
Setelah Malaysia, Yai Mim Diajak Tinggal di Dubai Usai Cekcok dengan Sahara: Di Sini Damai
Dalam video tersebut, pria dalam video tersebut mengajak Yai Mim untuk mempertimbangkan tinggal di Dubai.
TRIBUNJAKARTA - Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim mendapat ajakan untuk tinggal di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) oleh seseorang dengan akun TikTok @hamzehrealestate.
Dalam video tersebut, pria dalam video tersebut mengajak Yai Mim untuk mempertimbangkan tinggal di Dubai.
Pria tersebut tampaknya mengikuti perkembangan kasus yang tengah dihadapi oleh Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara.
"Pesan ini buat Ya Imim, saya dengar anda mau pindah ke Australia atau Malaysia, datang ke Dubai," kata Yai Mim seperti dikutip dari akun TikTok @hamzehrealestate pada Rabu (8/10/2025).
Di Dubai, lanjutnya, orang tidak bisa sembarang parkir di depan rumah.
Jika itu dilanggar, pemilik rumah cukup melapor lewat aplikasi kepolisian dan langsung akan ditindak.
"Foto mobilnya terus submit laporannya. Setelah laporan dikirim, polisi bakal kasih denda dan derek mobil yang menghalangi pintu darurat, properti pribadi atau jalan raya," kata Yai Mim.
Lebih lanjut, ia mengatakan warga di sana tidak boleh main sembarang merekam atau memotret orang lain tanpa izin.

Apalagi, foto yang diambil tanpa izin diunggah di internet.
Pasalnya, pemerintah Dubai memberlakukan aturan ketat demi menjaga privasi dan keamanan publik.
"Kalau anda nekat, bisa kena masalah besar, didenda atau masuk penjara," lanjutnya.
Sistem hukum di Dubai sangat jelas dan ketat.
Jika anda terlibat masalah dengan tetangga, rekan bisnis atau siapa pun, semua bisa diselesaikan lewat jalur resmi pemerintah tanpa harus mengundang perhatian publik secara luas.
"Kalau anda ada masalah sama orang lain, bisa tetangga partner bisnis, atau siapa saja, mudah diatasi. Anda tinggal masuk ke jalur resmi pemerintah dan buka kasusnya. Di sini, enggak perlu bikin viral buat dapat keadilan," jelasnya.
Sebelum mengakhiri videonya, ia berharap agar bisa bertemu langsung dengan Yai Mim.
"Jadi, Yai Mim kalau anda ke Dubai kabari ya, kehormatan buatku kalau bisa bertemu anda," pungkasnya.
Sebelumnya diajak tinggal di Malaysia
Yai Mim sebelumnya mengaku ditawari langsung oleh Perdana Menteri Malaysia saat ini, Datuk Anwar Ibrahim untuk pindah warga negara.
Namun, Yai Mim menolak penawaran sang perdana menteri.
"Kemarin saya ditawari Perdana Menteri Datuk Anwar Ibrahim, 'hei, Yai Mim tinggal sini aja. Ngapain, aku cinta Indonesia'," ujar Yai Mim menirukan percakapannya via sambungan telepon dengan Datuk Anwar seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis (2/10/2025).
Yai Mim memang sudah tak asing dengan negeri jiran tersebut.
Ia mengaku sering bolak-balik ke Malaysia untuk menghadiri agenda kumpul ulama setiap tahun.
Dari pertemuan itu, ia biasanya diberikan hadiah oleh para tokoh mulai dari gubernur sampai Perdana Menteri Malaysia.
"Saya sering ke Malaysia untuk menemui ada kumpul-kumpul ulama setiap tahun, ada agenda di sana. Biasanya, kami dari raja-raja itu dikasih hadiah termasuk dari Perdana Menterinya. Dari Gubernur Kelantan pasti dikasih," lanjutnya.
Namun, ia tetap menolak penawaran untuk berpindah menjadi warga negara Malaysia.
Alih-alih pindah warga negara, Yai Mim lebih memilih pindah sementara mencari suaka politik ke Australia setelah mendapatkan pengusiran dari warga.
"Jadi gini, enggak peduli sekarang ini. Pak RT monggo, mau Pak Sofyan disuruh parkir di depan musala, mau parkir di depan rumah monggo, di pinggiran jalan monggo, karena saya sudah diusir dan sebentar lagi saya akan mengurus suaka politik ke Australia," pungkasnya.
Tetap tempuh jalur hukum
Meski kini sudah berdamai dengan tetangganya, Nurul Sahara, Yai Mim tetap membawa kasusnya ke ranah hukum.
Kuasa Hukum Yai Mim, menyampaikan proses hukum tetap dilanjutkan agar persoalan menjadi terang.
"Meskipun Pak Yai Mim sudah memaafkan, kami berharap penyelidikan ini bisa berjalan cepat agar perkara ini jelas, dan Sahara sebagai terlapor bisa segera diproses,” ujar Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian.
Kasus ini bermula dari perselisihan antar tetangga antara Imam Muslimin alias Yai Mim dan Sahara, pemilik usaha rental mobil di Malang yang juga tinggal bersebelahan dengannya.
Perselisihan itu kemudian meluas setelah video-video terkait masalah pribadi keduanya diunggah ke akun TikTok Sahara Vibes, hingga viral di media sosial.
Akibatnya, kedua belah pihak saling melaporkan ke Polresta Malang Kota, yang kini tengah mendalami dua laporan tersebut, baik dari pihak Yai Mim maupun dari Sahara.
Yai Mim diperiksa
Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik akun TikTok Sahara Vibes.
Yai Mim tiba di Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 10.51 WIB, didampingi sekitar 20 orang pendukung.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia sempat meminta doa dan dukungan dari para simpatisan yang menemaninya.
“Mohon doanya ya teman-teman. Saya sebenarnya enggak kuat,” ujar Yai Mim sebelum memasuki gedung Polresta Malang Kota.
Tak lama berselang, kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, tiba bersama timnya untuk mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.
Diperiksa sebagai pelapor
Agustian menjelaskan bahwa kedatangan kliennya hari itu adalah dalam kapasitas sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.
“Hari ini, kami menghadiri pemeriksaan atas pelaporan yang sudah kita ajukan. Klien kami hadir sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok Sahara Vibes. Fokus kami pada dugaan pelanggaran UU ITE,” jelas Agustian.
Menurut Agustian, pihaknya juga membawa sejumlah alat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat laporan tersebut.
Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci bukti yang dimaksud.
Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, Agustian menyebut ada dua laporan tambahan yang juga dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Sahara Vibes, yaitu terkait dugaan persekusi dan penistaan agama.
“Yang pertama ada laporan terkait persekusi, ada sekian pasal. Lalu yang kedua, laporan tentang penistaan agama,” terangnya.
Berlangsung lancar
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Yai Mim keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.00 WIB.
Kuasa hukumnya mengatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa kendala berarti.
"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan dengan kurang lebih 30 pertanyaan. Setelah ini, pemeriksaan berlanjut kepada saksi lain, yaitu istri Pak Yai Mim, Bu Rosida Vignesvari,” ujar Agustian.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Yai Mim membawa 40 alat bukti berupa video konten dari akun TikTok Sahara Vibes.
“Alat bukti yang kita hadirkan adalah konten yang diposting oleh Sahara di akun TikTok Sahara Vibes. Ada 40 video yang berisi ujaran kebencian dan fitnah, seperti menuduh klien kami cabul dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yai Mim Bawa 40 Bukti Video, Laporkan Akun TikTok Sahara Vibes atas Dugaan Pencemaran Nama Baik".
Berita terkait
- Baca juga: Tak Cuma Sahara-Suami, Terkuak Nama Baru yang Dipolisikan Yai Mim, Ada Sosok Diusir Saat KDM Bertamu
- Baca juga: 2 Jam Yai Mim Diperiksa Penyidik, Sahara dan Suami Resmi Dipolisikan: Sudah Gigi Satu Ya Maju Terus
- Baca juga: "Sebenarnya Saya Ga Kuat" Lirih Yai Mim Sebelum Diperiksa Polisi, Sang Kiai Tambah 2 Laporan Baru
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Tak Cuma Sahara-Suami, Terkuak Nama Baru yang Dipolisikan Yai Mim, Ada Sosok Diusir Saat KDM Bertamu |
![]() |
---|
5 Fakta MBG Isi Pangsit dan Kentang Rebus di Depok, Ahli Gizi Sebut Sudah Sesuai Standar dari BGN |
![]() |
---|
2 Jam Yai Mim Diperiksa Penyidik, Sahara dan Suami Resmi Dipolisikan: Sudah Gigi Satu Ya Maju Terus |
![]() |
---|
Disentil PDIP Jangan asal Bicara, Gayanya Purbaya Justru Dipuji Mahfud MD: Kembangkan Terus |
![]() |
---|
Emak-emak Ngamuk Soal Donasi Rp1.000 Sehari, Dedi Mulyadi Ungkit Kejadian Kakak Adik Gantian Seragam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.