Setelah Anggaran MBG, Menkeu Purbaya Berhadapan Lagi dengan Luhut di Proyek 'Family Office'

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa lagi-lagi berurusan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) dan Purbaya (Kompas.com/ Ruby Rachmadina)
LUHUT DAN PURBAYA - Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Ketua Panitia Nasional Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya berhadapan dengan Luhut dpda sejumlah isu yang menyinggung APBN. 

 "Kan kita melihat sampai akhir Oktober, kalau tidak menyerap ya kita akan potong juga," kata Purbaya di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (5/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Purbaya berpandangan bahwa Luhut menilai penyerapan anggaran MBG yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sudah baik sehingga meminta agar anggaran itu tidak ditarik.

"Itu kan berarti Pak Luhut sudah mengakses penyerapan anggarannya, berarti dia nilai itu sudah bagus semua," ujar Purbaya.

Purbaya akan mengalihkan anggaran yang tak terserap BGN ke bantuan pangan beras 10 kilogram.

Dalam konferensi pers bersama BGN di Kantor DEN, Jumat (3/10/2025), Luhut sebagai Kepala DEN, meminta Menkeu Purbaya tak menarik anggaran BGN karena penyerapanya akan membaik sampai akhir tahun.

"Menteri Keuangan tidak perlu nanti ngambil-ngambil anggaran yang tidak terserap," kata Luhut.

Ia menegaskan sudah meminta BGN mempercepat penggunaan dana yang ada agar program berjalan lebih cepat. Ia juga mengingatkan pentingnya memaksimalkan anggaran untuk mendorong ekonomi di daerah.

"Karena pada dasarnya, seperti yang Menteri Keuangan sampaikan, kalau uang itu berputar di bawah, itu kan menggerakkan ekonomi," ujarnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana melaporkan per Jumat (3/10/2025), realisasi anggaran lembaganya mencapai Rp 21,64 triliun atau 34 persen dari total pagu tahun ini.

Untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG), realisasinya Rp 18,63 triliun atau 37 persen dari target penerima manfaat selama sembilan bulan. 

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved