Purbaya Terima Tugas Baru dari Prabowo, Pegiat Medsos Ungkit Beda Menkeu Dibanding Dedi Mulyadi
Pegiat medsos soroti perbedaan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Dedi Mulyadi. Menkeu Purbaya kini menerima tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Purbaya kini menerima tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya kini masuk dalam Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sedangkan, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya menyoroti perbedaan Purbaya dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pasalnya, Purbaya sempat bersinggungan dengan Dedi Mulyadi terkait dana pemda yang mengendap di perbankan.
Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkapkan adanya uang pemerintah daerah (pemda) yang menganggur di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.
Data tersebut berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025 untuk perhitungan dana hingga akhir September 2025.
Purbaya bilang, uang yang menganggur di bank tersebut disebabkan oleh realisasi belanja anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang masih lambat.
Dari data yang dipaparkan Menkeu Purbaya pada Senin, diketahui ada 15 daerah yang punya simpanan uang di bank tercatat paling tinggi.
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dana Pemda Jabar yang mengendap yakni sebesar Rp 4,1 triliun.
Mustofa mengungkapkan Dedi Mulyadi menjadi sosok pertama yang protes mengenai dana yang mengendap itu.
Ia lalu mengungkit perbedaan Purbaya dengan Dedi Mulyadi.
"Kang Dedi punya kekuatan media sosial. Jadi sudah terlanjur tercipta Kang Dedi itu kreatif, pintar, followernya banyak. Dia ngelola pemerintahan dengan baik karena semua gerak Dedi Mulyadi masuk YouTube," kata Mustofa dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Sindonews.com, Kamis (30/10/2024).
Sedangkan Purbaya, kata Mustofa, tidak mempunyai kekuatan media sosial.
"Enggak ada. Baru sekarang ini, Dedi sudah lama," imbuh Mustofa.
Ia mencontohkan saat Dedi Mulyadi menyebut Aqua air pegunungan tetapi ternyata bukan dari pegunungan. Lalu, masyarakat percaya dengan Dedi Mulyadi.
Namun, tak lama setelah itu, Dedi Mulyadi mengakui bahwa Aqua memang dari pegunungan.
"Baru sehari sudah berubah total pengaruh media sosial. Inilah kekuatan media sosial oleh karena itu harus hati-hati, saya mengetahui masa lalu seseorang ya tinggal buka di media sosial tinggal buka di Google," kata Mustofa.
Lalu, Mustofa membandingkan dengan Purbaya yang dianggap sebagai pendatang baru di media sosial.
"Saya enggak tahu. Betul. Tapi kok hebat sekali ini orang ini bisa berkomunikasi yang bagus, bisa membangun kepercayaan yang bagus," katanya.
Mustofa pun menyebut sebagai pejabat minimal disukai. Ia menilai Purbaya memiliki start yang bagus di mata warganet.
"Ibaratnya kalau saya sakit, saya dapat obat yang langsung bisa menyembuhkan penyakit saya gak apa-apa. Selanjutnya saya mikirin cara makan supaya enggak terulang penyakitnya. Sama dengan Purbaya ini, yang penting dia sudah menjadi media darling, media warganet darling menjadi masyarakat suka pada dia. Selanjutnya baru dipikirkan gak apa-apa. Ini seperti bom kejut lah seperti itu," ungkapnya.
Tugas Baru dari Prabowo
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan tugas baru dari Prabowo Subianto.
Hal itu terkait Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tim ini bertugas mengoordinasikan, memantau, dan memastikan efektivitas program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Pasal 6 Keppres Nomor 28 Tahun 2025 ini, susunan Tim Koordinasi MBG terdiri dari unsur kementerian dan lembaga lintas sektor.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Sementara itu, untuk Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dan Wakil Ketua II dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Posisi Sekretaris akan diduduki oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kasan, MM.
Anggota: Purbaya hingga Nasaruddin Umar
Adapun susunan anggota Tim Koordinasi MBG terdiri atas:
1. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
2. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
3. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Menteri Kesehatan, Rini Widyantini
7. Menteri Agama, Nasaruddin Umar
8. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti
9. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji
10. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono
11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh
12. Kepala Staf Kepresidenan, Qodari
13. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo
Ketua Pelaksana Harian: Nanik Deyang
Presiden juga menetapkan Ketua Pelaksana Harian yakni Nanik Sudaryati Deyang, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara untuk Wakil Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan, Nani Hendiarti.
Adapun Anggota Pelaksana Harian akan ditetapkan langsung oleh Menko Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tim ini akan dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, dipimpin oleh Kepala Sekretariat di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan.
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi,” bunyi Pasal 7.
“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan,” mengutip Pasal 7.
Sementara itu, Pasal 8 mengatur bahwa Pelaksana Harian wajib menggelar rapat minimal dua kali dalam sebulan, atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk laporan kepada Ketua Tim Koordinasi.
“Pelaksana Harian menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden,” seperti bunyi Pasal 8.
Selanjutnya, pada Pasal 9, Ketua Tim Koordinasi MBG wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada Presiden sedikitnya satu kali setiap tiga bulan, atau kapan pun jika diperlukan. “Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Pasal 9.
Berita Terkait
- Baca juga: SOSOK Purbaya Dinilai Usik Dedi Mulyadi, Pengamat Singgung Istilah Prabu Siliwangi: Jadi Ayam Jago
- Baca juga: 5 Fakta Heboh Dugaan WNA Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Sampai Temui Bupati
- Baca juga: 10 BUMN Utang ke Bank BJB Rp3,75 T, Rieke Diah Pitaloka Colek Purbaya dan Dedi Mulyadi: Kita Kejar
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/BEDA-PURBAYA-DENGAN-KDM-Pegiat-media-sosial-Mustofa-Nahrawardaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.