Seputar Putusan MKD DPR: Sahroni Kena Sanksi, Tangis Uya Kuya, Dugaan Staf Tulis Komentar Positif

MKD DPR RI bacakan putusan untuk lima anggota DPR non aktif, Rabu (5/11/2025). Sahroni kena sanksi, Uya Kuya menangis.

|
Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden/Tribunnews.com/Reza Deni
SIDANG MKD DPR RI - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. Terlihat diduga para staf anggota DPR nonaktif sibuk memegang ponselnya, melihat kanal Youtube DPR RI yang menyiarkan sidang pembacaan putusan. 

Terlihat para staf tersebut sibuk memegang ponselnya, melihat kanal Youtube DPR RI yang menyiarkan sidang pembacaan putusan.

Ada kurang lebih lima hingga 10 orang staf dari kelima anggota DPR tersebut yang berkumpul di depan Gedung Nusantara I, lokasi di mana sidang berlangsung.

Mereka terlihat menuliskan komentar positif terhadap kelima anggota nonaktif di kanal Youtube yang menyiarkan sidang tersebut.

Tribunnews sempat melihat salah satu staf yang diduga merupakan staf dari Ahmad Sahroni menuliskan komentar positif.

"Kelima anggota dewan nonaktif korban disinformasi, fitnah, dan kebencian yang diembuskan pihak-pihak yang ingin Indonesia rusuh," tulus akun tabronishi4595 di kanal Youtube DPR RI.

Tak hanya komentar positif, Tribunnews.com juga sempat mendengar sejumlah staf menelepon seseorang dan membicarakan soal upaya meramaikan kolom komentar dengan nada yang mendukung kelima anggota nonaktif tersebut.

Mereka seperti memberi arahan atau instruksi soal kalimat dan apa saja yang harus ditulis.

Saat Tribunnews mencoba mengonfirmasi apakah ada arahan terkait komentar positif, para staf anggota DPR tersebut langsung menolak dan bergerak menjauh.

Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan sudah selesai.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved