Cerita Dokter Tifa Nikmati Rujak Cingur di Pasar Jatinegara Saat Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
dokter Tifa ceritakan detik-detik saat ditetapkan jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Lagi makan rujak cingur.
Fakta Singkat:
- Dokter Tifa mengaku sedang makan rujak cingur di Pasar Rawabening, Jatinegara, saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon, atas kasus ijazah Jokowi.
- Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM - dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa menceritakan detik-detik saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
dokter Tifa bersama mantan Menpora Roy Suryo dan Rismon Sianipar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyampaikan ketiganya masuk dalam klaster kedua. Sedangkan, klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Makan Rujak Cingur
Melalui akun X pribadinya, Minggu (9/11/2025), dokter Tifa menceritakan momen saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, dirinya sedang menikmati rujak cingur di Pasar Rawabening Jatinegara pada Jumat (7/11/2025).
Di lokasi lain, kata dokter Tifa, Polda Metro Jaya menetapkan dirinya, Roy Suryo, Rismon Sianipar serta lima orang lainnya sebagai tersangka.
"Rujak cingur tetap habis dimakan, lalu beranjak ke sebuah cafe di tengah hutan yang tenang di Cinere area," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa.
Kedatangan mereka ke cafe untuk melanjutkan tulisan di buku kedua RRT (Roy, Rismon, Tifa) yang diberi judul GIBRAN'S BLACK PAPER.
"InsyaAllah dalam waktu dekat, Buku GBP akan kami launching, menggenapi karya Ilmiah kami sebelumnya yaitu JOKOWI'S WHITE PAPER yang sudah kami launching di akhir bulan Agustus 2025," tulis dokter Tifa.
"Kedua buku ini, dan buku ketiga berikutnya, yaitu JOKOWI'S DARK FILE, Mengungkap Jejak Masa Lalu Jokowi, akan menjadi TRILOGI karya RRT, yang menjadi warisan kami yang abadi," sambungnya.
Ia menuturkan tidak ada yang menghapus jejak digital setelah terukir.
Dokter Tifa lalu mengungkit tekad dan perjuangan mereka.
"Kalau ada orang mau ajak bertempur, maka kami siap bertempur dengan ilmu. Kalau ada orang mau ajak kami bertarung, maka kami siap bertarung dengan karya.Kalau ada orang mau ajak kami berperang, maka kami siap berperang dengan kebenaran," jelas dokter Tifa.
"Perkara menang kalah dalam pertempuran, pertarungan, peperangan, sudah dicatat dalam sejarah, kami tinggal menjalani dengan kecerdasan otak, kejernihan hati, dan semangat Amar Ma'ruf Nahi Munkar," ucap dokter Tifa.
"Biarlah JOKOWI terbelit dalam kepanikan dan kegilaannya sendiri. Mempertahankan kebohongan itu lelah, bikin botak, bikin autoimun, bikin muka bengkak-bengkak, dan kulit belang-belang," tutup dokter Tifa.
Unggah Foto Superhero
Selain itu, dokter Tifa mengunggah foto superhero melalui akun X @DokterTifa dikutip Sabtu (8/11/2025).
Foto superhero itu berwajah dokter Tifa yang diapit mantan Menpora Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Dalam postingan tersebut, dokter Tifa menegaskan dirinya masih akan menghadapi jeratan hukum itu dengan tegar dan kepala tegak.
dokter Tifa mengaku dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar meyakini tindakan yang dilakukan merupakan perjuangan menegakkan kebenaran.
"Demi Indonesia yang lebih baik," kata dokter Tifa.
"Kami sadar akan berhadapan dengan kekuatan yang boleh jadi meletakkan keadilan dan kebenaran di bawah telapak kaki mereka," sambungnya.
Tetapi, kata dokter Tifa, hal itu bukan sesuatu yang menakutkan bagi dirinya.
Pasalnya, lanjut dokter Tifa, ketakutan adalah musuh terbesar dalam perjuangan ini.
"Dalam hati kami, masih ada kepercayaan kepada Presiden Prabowo untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," tulis dokter Tifa.
"Karena dalam usia yang sudah sepuh, beliau akan meninggalkan warisan berharga bagi bangsa ini: Keadilan dan Kebenaran," kata dokter Tifa.
"Kepada Allah saya berserah diri.Kepada Para Pejuang, mari bersama-sama kami. Tiada kekuatan selain kekuatan dari Allah," tutup dokter Tifa.
Respons Roy Suryo
Sementara itu, pemerhati telematika Roy Suryo mengaku dirinya akan menunggu kuasa hukum soal langkah hukum yang ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan.
Ia menyebut akan menghadapi proses hukum ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya," ungkap dia.
Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan.
“Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia," kata Roy.
Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.
Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dokter Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah.
Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.
Dugaan Manipulasi Digital
Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep menuturkan, kesimpulan itu diperoleh setelah penyidii menyita dan memeriksa 723 barang bukti termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Ijazah Jokowi pun dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," tutur Kapolda.
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Awal Pelaporan Jokowi
Jokowi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu dirinya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Jokowi menjelaskan, tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengaku tidak ingin polemik soal ijazahnya menjadi berlarut-larut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujar dia.
Berita Terkait
- Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Gaya Dokter Tifa Bak Superhero: Hati Kami Masih Percaya Prabowo
- Baca juga: 3 Pernyataan Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Lahir Batin
- Baca juga: Kubu Roy Suryo, Tifa & Rismon Disamakan Tiroris, Pendukung Militan Jokowi Jalan Ngegas ke Polisi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/JADI-TERSANGKA-dokter-Tifauziah-Tyassuma-yang-akrab-disapa-dokter-Tifa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.