Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut

dokter Tifa berkomentar mengenai rencana pemeriksaan kasus ijazah Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/AKUN X Dokter Tifa
PEMERIKSAAN TESANGKA - dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa berkomentar mengenai rencana pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). 
Fakta Singkat:
  • Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
  • Dokter Tifa menegaskan akan hadir dan kooperatif, diperiksa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi
  • Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, dibagi dua klaster.

TRIBUNJAKARTA.COM - dokter Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa berkomentar mengenai rencana pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Dokter Tifa bersama Mantan Menpora Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Dokter Tifa kembali tegas dirinya akan  menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Penetapan kami sebagai tersangka bukanlah suatu pernyataan bahwa kami bersalah," kata dokter Tifa dikutip dari akun X pribadinya, Senin (10/11/2025).

Tifa menuturkan proses pengadilan jujur akan membuktikan bahwa dirinya berada di jalur yang benar.

"InsyaAllah sesuai  undangan  pemeriksaan hari  Kamis, 13 November 2025  saya akan hadir, kooperatif, dan akan menjalani setiap langkah dengan tenang, tegar dan tanpa rasa takut. Saya yakin atas apa yg kami lakukan ini," kata dokter Tifa.

Ia menilai tindakan yang dilakukan selama ini bukan menyerang individu atau orang tertentu. 

Melainkan, kata dokter Tifa, tentang kejujuran, transparansi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas. 

"Apalagi jika itu informasi tentang pemimpin mereka. Manusia bisa menilai, media bisa memberitakan, tetapi Allah Maha Benar yang akan memutuskan. Jika saya berada di pihak yang benar, maka tidak ada ujian yang sia-sia," jelas dokter Tifa.

"Saya akan terus mengabdi melalui ilmu dan edukasi bagi negeri ini, karena cinta saya pada tanah air tidak hilang hanya karena tekanan dan ancaman," sambung dokter Tifa.

"Doakan yang terbaik. Mari bergerak bersama kami dengan cara kita yang elegan dan terbaik.  Bagi masyarakat yang cinta kepada bangsa ini, cinta kepada kebenaran dan keadilan, silakan hadir membersamai kami, RRT - Roy Rismon Tifa, di POLDA Metro Jaya," kata dokter Tifa.

Respons Roy Suryo

Tak hanya dokter Tifa, Roy Suryo juga menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Selain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa juga akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presisen ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan ketiga tersangka sudah menerima surat panggilan polisi.

"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata Khozinudin, Senin (10/11/2025).

Khozinudin menuturkan, Roy Suryo Cs ingin membuktikan bahwa mereka tidak takut dengan status tersangka dan proses hukum yang berjalan.

Ia pun menyinggung soal Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi meski putusan pengadilan sudah inkrah.

Banyak Dibaca:

Khozinudin juga menyoroti kasus Firli Bahuri yang tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina," ujar Khozinudin.

"Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya," imbuh dia.

Pemeriksaan Tersangka

Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025) pekan depan.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/11/2025).

Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.

Budi hanya menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved