Roy Suryo Cs Tersangka
Refly Harun Kawal Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini: Bukan Orang Sembarangan
Refly Harun mengawal Roy Suryo Cs tersangka kasus ijazah Jokowi pada hari ini di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
"Jangan menzalimi tersangka dengan menahannya," katanya.
Roy Suryo Tidak Takut
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak merasa gentar atau takut.
Ia bahkan menyebut siap memberikan keterangan secara terbuka demi membuktikan bahwa langkahnya semata-mata untuk mencari kebenaran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, surat panggilan telah dikirimkan kepada Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo, mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Tak Ada Rasa Takut
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus pembuktian bahwa kliennya tidak gentar menghadapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Ia menekankan, pemanggilan ini bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati oleh setiap warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KAWAL-ROY-SURYO-CS-Pakar-Hukum-Tata-Negara-Refly-Harun-mengawal-Roy-Suryo-Cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.