Firdaus Oiwobo Buka Suara soal Isu Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Mereka Nyenengin Diri Saja
Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo pun memberikan sindiran kepada para tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Fakta Singkat:
- Firdaus Oiwobo menyindir Roy Suryo cs, menyebut kebahagiaan mereka hanya sementara.
- Roy Suryo mengungkap alasan sudah memprediksi tidak ditahan.
- Polisi tidak menahan ketiganya karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo buka suara soal isu Roy Suryo Cs tak ditahan kendati sudah berstatus tersangka.
Oiwobo menuturkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) telah menjadi isyarat.
"Sudah diberitahu mereka. Mereka akan ditahan. Mereka nyenengin diri saja, senengnya cuma sebentar," kata Firdaus Oiwobo dikutip dari akun instagram pribadinya, Sabtu (15/11/2025).
Firdaus melihat sikap ketiga tersangka hanya kebahagian semu. Meskipun, sikap Roy Suryo tersenyum semringah setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
"Lagi-lagi mereka pura-pura bahagia, bahagia semu. Mereka jadi orang 'purba' semua. Semua jadi orang 'purba' semua, yang tadinya orang ganas orang pura-pura bahagia karena ulahnya sendiri," imbuhnya.
Firdaus mengatakan ketiganya diperbolehkan pulang ke rumah bukan berarti bebas.
Ia menilai ketiga tersangka tersebut berpeluang ditahan.
"Tangan kanannya, kaki kanannya sudah nyemplung di penjara. Maka mereka pulangnya ada yang nangis, ada yang cemberut, ada yang mumet. Rismon sudah enggak gahar lagi, bagai tikus kecebur got," ungkapnya.
Ia mengatakan penahanan atau tidak terhadap ketiga tersangka merupakan bagian dari administrasi hukum yang berjalan.
Firdaus mengatakan prosesn penentuan penahanan atau tidak ditentukan di pengadilan.
Ia pun yakin Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa telah membuat pernyataan di Polda Metro Jaya.
Banyak Dibaca:
- SOSOK Dumatno di Balik Foto Ijazah Jokowi Diungkap Roy Suryo: Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris
- Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Mirip Dumatno, Bukan Jokowi: "Skor Kemiripan Capai 92 Persen"
- Susno Duadji Sentil Ijazah Jokowi: Asli Kata UGM Belum Cukup, Harus Diuji ke PTUN
- Roy Suryo Sebut Manipulasi Ijazah Jokowi Mirip Film Argo: "Seperti Paspor yang Diedit Agen FBI"
Surat pernyataan itu, kata Firdaus Oiwobo, yakni:
- Tidak akan keluar kota.
- Tidak keluar negeri.
- Tidak boleh menghilangkan alat bukti.
- Tidak boleh merusak alat bukti.
- Tidak boleh melakukan kesalahan yang sama.
"1000 persen mereka enggak akan koar-koar. Kalau koar-koar pasti akan dijemput," ujarnya.
Prediksi Roy Suryo
Sementara itu, Roy Suryo menceritakan soal pemeriksaan penyidik bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya.
Roy mengaku dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan, Rismon Sianipar ditanya 157 pertanyaan.
Sementara, penyidik mencecar 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Mantan Menpora itu pun mengaku telah memprediksi tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Ya sebenarnya sudah bisa diperkirakan. Enggak mungkin dong nahan. Karena kan sebenarnya ada beberapa hal yang sebenarnya membuat tidak ditahan," kata Roy Suryo dikutip dari akun Youtube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).
Ia menyebut aturan syarat obyektif dan subyektif. Dimana, syarat subyektif tergantung penyidik.
"Nah, penyidik kan koperatif banget kemarin gitu," imbuhnya.
Roy pun mengatakan penyidik menanyakan riwayat dirinya. Ia lalu mengungkapkan pengalaman dirinya meneliti kasus.
Semisal, kata Roy, 20 tahun lalu dirinya meneliti rekaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib.
Ia juga meneliti foto Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan seorang wanita. Penyidik, lanjut Roy Suryo, juga bertanya mengenai ijazah Jokowi.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.
Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Roy lalu menjelaskan dirinya tidak memiliki akun X (twitter) dan Youtube.
"Kalau begini kan saya juga diundang ya gitu. Kemudian kalau di YouTube saya juga sebagai narasumber gitu. Artinya pasal-pasal itu tidak tepat," kata Roy.
Roy mengatakan polisi menduga dirinya mengedit dan mengubah ijazah Jokowi.
Ia lalu menjelaskan dirinya menggunakan software yang terverifikasi.
Dimana, software itu digunakan untuk menganalisa suatu gambar
"Nah, kalaupun ada gambar, gambar itu kemudian dilakukan hasil ya, ini kan tidak mengubah karena apa? Kayak kita kemudian memasukkan sebuah gambar dan itu muncul analisis ya," tuturnya.
Situasi Genting
Sedangkan, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membongkar situasi genting jelang pemeriksaan selesai.
"Karena ada dinamika yang kabarnya akan melakukan penahanan terhadap klien kami. Tapi alhamdulillah kami melihat bahwa ada semacam harapan pada institusi kepolisian ketika subjektivitas untuk melakukan penahanan yang diatur KUHAP itu tidak serta-merta digunakan," kata Ahmad dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Metro TV, Jumat (14/11/2025).
Ahmad Khozinudin lalu menyampaikan sejumlah tindakan penyidik yang mengindikasikan akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Ia menuturkan seseorang yang akan dilakukan penahanan antara lain difoto serta diperiksa oleh dokter.
"Setidaknya dokter yang memeriksa kesehatan dan tadi kabarnya sudah ada dokter yang masuk," kata Ahmad.
"Nah, kalau ada pemeriksaan kesehatan itu selalu menjadi rangkaian untuk melakukan penahanan. Begitu," sambungnya.
Adanya indikasi itu membuat tim pengacara diminta koordinator ligitasi Petrus Selestinus untuk kembali ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga kami tadi balik semuanya," imbuhnya.
Namun, Ahmad mengatakan dokter tidak memeriksa Roy Suryo Cs. Pasalnya, ketiganya tidak dilakukan penahanan.
Mengenai perkembangan perkara, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya ditanyakan sejumlah pertanyaan.
"Khusus untuk Rismon ada beberapa lah tapi tidak terlalu substansi dan tambahannya adalah memang yang paling didalami adalah klarifikasi dari Rismon dan yang lainnya terkait tiga tuduhan utama yang dikonferensi preskan oleh Polda Metro Jaya," kata Ahmad.
Tiga tuduhan itu antara lain manipulasi, editing dan diklaim tidak ilmiah. Sebab, ketiga tersangka dinilai tidak memiliki parameter obyektif.
"Karena itu tadi di antara yang disampaikan adalah bantahan terhadap itu, yakni menuangkan sejumlah ee data-data dan juga analisa termasuk metode yang digunakan sehingga tidak bisa kemudian diklaim itu terjadi manipulasi atau melakukan editing," katanya.
Sedangkan dokumen ijazah Jokowi yang disebut dimanipulasi, Ahmad memberikan penjelasan.
Ia menuturkan dokumen itu telah beredal luas yang juga tidak diakui oleh Jokowi.
Ia mencontohkan dokumen yang diunggah kader PSI Dian Sandi.
"Nah, kalau itu bukan milik saudara Joko widodo, tentu kan tidak perlu izin kepada Jokowi karena tidak diakui juga sebagai dokumennya," imbuhnya.
"Nah, dokumen-dokumen itulah yang kemudian diperkuat setelah Roy Suryo mendapatkan salinan dokumen dari KPU, baik KPU pusat, KPU daerah dan kemudian ternyata dokumen di KPU itu ternyata tidak jauh beda atau sama dengan apa yang di-upload oleh kader PSI Dian Sandi," kata Ahmad.
"Maka kesimpulan yang disampaikan oleh klien kami tidak berubah dari apa yang sebelumnya sudah juga sudah disampaikan. Misalnya Roy menyatakan 99,9 persen palsu dan rismon bahkan dengan bahasa ya hiperbolis lah ya 11.000 triliun palsu," sambung Ahmad.
Ahmad menuturkan pihaknya juga sempat mengkritik pemeriksaan penyidik. Dimana, para tersangka belum memiliki kesempatan untuk mendatangkan ahli,
Penyidik lalu bertanya mengenai ahli yang akan didatangkan para tersangka.
"Kami sudah sampaikan juga setidaknya ada ahli bahasa bahkan linguistik forensik yang akan kami hadirkan. Ada dua ahli pidana, ada satu ahli ITE yang nama-namanya juga sudah kami sounding kepada penyidik," katanya.
Pernyataan Polisi
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menutuskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.
"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," sambungnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Gaya Dokter Tifa Bak Superhero: Hati Kami Masih Percaya Prabowo
- Baca juga: 3 Pernyataan Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Lahir Batin
- Baca juga: Kubu Roy Suryo, Tifa & Rismon Disamakan Tiroris, Pendukung Militan Jokowi Jalan Ngegas ke Polisi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Roy Suryo Klaim Sudah Prediksi Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Oiwobo Pro Gibran: Pura-pura Bahagia |
|
|---|
| Sosok Denny Indrayana Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, 2023 Viral Karena Hoaks Putusan MK |
|
|---|
| Roy Suryo Masih Bisa Tersenyum Diperiksa 9 Jam, Pengacara Bongkar Situasi Genting Nyaris Ditahan |
|
|---|
| Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Mirip Dumatno, Bukan Jokowi: "Skor Kemiripan Capai 92 Persen" |
|
|---|
| Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ANCAMAN-HUKUMAN-RRT-Ketua-Umum-Pro-Gibran-Firdaus-Oiwobo-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.