Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri, Sekjen Peradi Bersatu: Jangan Lagi Salahkan Jokowi

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang mencekal Roy Suryo Cs ke luar negeri.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ROY SURYO CS DICEKAL - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa menepati janjinya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang mencekal Roy Suryo Cs ke luar negeri.

Pencekalan itu terkait dengan status Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ade, yang merupakan salah satu pelapor kasus ini, mengatakan pencekalan itu merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi apapun yang dilakukan Polda Metro, saya Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan sekaligus pelapor sangat mendukung apa yang dilakukan Polda Metro," kata Ade saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Ade juga berharap Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya.

"Semoga setelah pemeriksaan, harapan kami juga dilakukan penahanan (tersangka), biar fair," ujar dia.

Ia pun meminta Roy Suryo Cs tidak menyalahkan Jokowi jika nantinya mereka bakal ditahan polisi.

"Sering kali pendapat dan saran yang baik, itu tidak dapat diterima dengan baik. Itu kembali ke Roy Suryo, dia memilih jalannya kok. Jangan lagi salahkan Pak Jokowi," ucap Ade.

Di sisi lain, ia juga menyoroti sikap Roy Suryo Cs yang menolak usulan mediasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Ade, Roy Suryo Cs memang tidak memiliki niat untuk berdamai.

"Memang mereka ngotot untuk tidak berdamai kan. Jadi apapun usulan yang baik untuk bangsa dan negara ini, untuk masyarakat dan publik, pasti tidak akan direspon baik. Percaya deh. Ini sudah masuk kategori gak bisa lagi kita untuk membuktikan apa-apa," ungkap Ade.

"Karena watak Roy Suryo Cs termasuk Rismon selalu kekeuh di dalam pendapatnya bahwa apa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang ilmiah, berdasarkan penelitian ilegal. Jadi tidak akan mungkin disambut baik," imbuh dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan.

"Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved