Misteri Kematian Dosen Untag yang Jalin Hubungan dengan Polisi: 4 Kejanggalan Diungkap Keluarga

Kematian Dosen Universitas 17 Agustus Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), masih diselimuti misteri bagi keluarga. 

TRIBUNJATENG
DOSEN UNTAG TEWAS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang. Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

Dokter meminta Levi untuk beristirahat total dan tidak melakukan aktivitas apa pun. 

"Namun, setelah meninggal itu ditemukan ada robekan di bagian jantung," katanya. 

4. Satu KK dengan Basuki

Pratiwi mengaku heran dengan keterangan awal yang disampaikan Basuki. 

Ia mengatakan bahwa Basuki baru tiga hari mengenal Levi. 

"Tidak mungkin kan, kenal baru tiga hari sudah masuk ke KK yang sama? Mungkin karena terdesak, lama-lama dia mengaku bahwa sudah kenal dua tahun. Soal Levi, masuk ke KK-nya, katanya biar mudah mengurus pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk) Semarang," ujar Sri Nastiti Setya Pratiwi (59), Bibi Levi, seperti dikutip dari Kompas.id.

Basuki kemudian beralasan nama Levi dimasukkan ke KK agar lebih mudah mengurus perpindahan KTP ke Semarang

Penjelasan itu dinilai janggal oleh pihak keluarga.

Sebab, Levi tidak pernah bercerita tentang kedekatannya dengan Basuki kepada keluarga. 

Disidang etik

AKBP Basuki, eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, akan segera disidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam waktu dekat.

Nama AKBP Basuki terseret setelah dosen perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi atau DLV (35) ditemukan tewas di sebuah hotel.

Basuki juga ada di lokasi saat korban yang merupakan dosen muda Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu ditemukan tewas tanpa busana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa dalam waktu dekat KKEP akan melakukan sidang untuk kasus Basuki.

Banyak Dibaca:

Namun, dia belum bisa membocorkan jadwal pastinya sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).

Adapun sanksi yang bakal didapatkan oleh Basuki, menurut Artanto, bisa berbeda-beda sesuai fakta hasil persidangan oleh KKEP.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," terangnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved