Tertib Administrasi dan Barang, Pemkot Jakarta Timur Gelar Sosialisasi Pengguna Barang SKPD/UKPD
Saat ini masih banyak aset-aset yang sudah berpuluh tahun bahkan, masih tercatat di UKPD, sehingga Pemkot Jakarta Timur kesulitan penghapusan.
Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar sosialisasi Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pelaksanaan Pengguna Barang SKPD/UKPD, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Sekretaris Kelurahan dari 65 Kelurahan, Kasubag Umum dari 10 Kecamatan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setko Jakarta Timur, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha dari 84 Suku Dinas.
Pelaksanaan sosialisasi berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dimana terdapat peran dan tanggung jawab Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
“Tujuan awal diselenggarakannya sosialisi ini untuk tertib administrasi atas barang-barang yang ada, sudah tercatat dan fisiknya benar-benar ada, dokumennya ada, bukti kepemilikan tersimpan di arsip dengan baik," ujar Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Timur, Ary Sonjaya, Kamis (20/12/2018).
"Sehingga dapat mewujudkan satu hasil akhir dengan catatan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana hasil pemeriksaan dinyatakan bersih tanpa pengecualian dan tanpa catatan,” lanjutnya.
• Tingkatkan Pemahaman Soal Arbitrase, BANI Teken Kerjasama dengan UGM
Menurutnya, saat ini masih banyak aset-aset yang sudah berpuluh tahun bahkan, masih tercatat di UKPD, sehingga Pemkot Jakarta Timur kesulitan untuk melakukan penghapusan.
Dirinya berharap, Suku Badan Aset maupun Badan Aset harus segera memperhatikan barang-barang yang sudah diusulkan dihapus.
“Penghapusan harus segera dilakukan untuk tertib administrasi, masih banyak juga aset-aset yang belum diberikan ketetapan penggunaannya," ujar Ary Sonjaya.