Berdalih Bebaskan Kutukan, Ibu Ini Relakan Dua Putrinya Dirudapaksa Suami Barunya
Nasib malang dialami KN (15), yang menjadi korban rudapaksa ayah tiri dan ibu kandung sebanyak dua kali.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: ade mayasanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Nasib malang dialami KN (15), yang menjadi korban rudapaksa ayah tiri dan ibu kandung sebanyak dua kali.
Pelecehan tersebut, terjadi di kediaman korban di kawasan Rawa Jati Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pelaku RT (43) yang merupakan ayah tiri meminta MR (39) istrinya yang merupakan ibu kandung korban untuk menggauli KN.
Entah setan apa yang merasuki MR, ia pun mengiyakan kemauan tersebut dan meminta putrinya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, korban diiming-imingi uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan handphone baru yang diberikan seusai di rudapaksa.
"Diimingi uang Rp 200 ribu dan handphone baru, serta diancam agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun," jelas Andi ketika memimpin ungkap kasus tersebut di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (7/2/2019).
Tak hanya merudapaksa korban, kedua pelaku juga memaksa korban untuk 'main' bersama di dalam kamar mandi.
• Perampok Sadis Buronan Polisi Tertangkap Usai Rudapaksa Keponakan Berusia 9 Tahun
• Hamil 4 Bulan, Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Pacar yang Berusia 35 Tahun
Buntutnya, korban pun melaporkan musibah yang dialaminya ke ayah kandungnya, dan langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku pun diamankan pada (14/2/2019) silan dari kediamannya, dan kini telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Andi.
• Bentuk Jempol Bisa Tunjukkan Kepribadian Seseorang, Ini Penjelasannya
• Jatuh ke Kandang, Seorang Perempuan Tewas Dimakan Hidup-hidup oleh Babi Peliharaannya
• Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Otak Saya Mengecil di Tahanan
Gangguan Mistis
Informasi yang dihimpun Tribunjakarta, demi kedua putrinya Mawar dan Melati terbebas dari kutukan yang ia percaya, IW merelakan kedua putrinya di 'gauli' oleh suami barunya sendiri.
Meski telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, RSD suami IW tetap bersikeras bahwa perbuatan berjatnya untuk membebaskan kedua putri tirinya dari gangguan mistis.
"Biar gak kesialan (kena sial) terus, memang gini ritualnya (kepercayaan)," jelas RSD ketika dimintai informasi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (7/2/2019).
Sementara itu, IW menjelaskan bahwa kedua pernikahannya dengan suaminya yang dulu yang merupakan ayah kandung dari kedua putrinya, merupakan pernikahan terlarang.
IW menjelaskan, yang dimaksud dengan pernikahan terlarang tersebut adalah karena ia menikah dengan orang yang satu suku dengannya.
"Memang harusnya gak boleh satu suku, maka itu saya cerai, anak saya jadi kena kutukan," kata IW.
Menurut IW, karena pernikahan terlarang tersebut kedua putrinya pun kini menjalani hidup yang bisa dibilang berantakan.
Kedua putrinya kerap kali kabur dari rumah hingga berbulan-bulan, sudah memiliki anak, namun tidak jelas siapa sebenarnya ayah dari anak putrinya tersebut.
• Prabowo Sebut Ada Kebocoran Anggaran Rp 500 Triliun, KPK: Kami Akan Lindungi Pelapor
• TERPOPULER: Bukan Meriam Bellina, Hotman Paris Hanya Tangisi 2 Perempuan Ini Dalam 10 Tahun Terakhir
• Putra Kiai Maruf Amin: Abah Hilang Sebelum Pengumuman
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menuturkan, bahwa perilaku kedua pelaku telah melanggar hukum.
RSD berperan sebagai pelaku utama, sementara IW berperan sebagai orang yang meyakinkan kedua putrinya bahwa sudah terkena kutukan.
Para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Perampok Sadis
Polisi berhasil menangkap perampok sadis yang telah menjadi buronan selama dua tahun.
Pelarian HR (60) berakhir setelah dirinya tertangkap akibat rudapaksa keponakannya yang berusia 9 tahun.
HR (60) ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam Polres Tanggamus dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Selasa (5/2/2019).
Warga Tegineneng, Pesawaran itu ditangkap karena cabuli keponakannya yang masih berusia sembilan tahun.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku mencabuli keponakannya sebanyak tiga kali.
Peristiwa terungkap ketika korban mengeluh ke ayahnya.
Korban mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban pun menceritakan aksi bejat pelaku kepada ayahnya.
"Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya 5 Januari 2019. Dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakan pelaku," kata Edi.
"Sebelumnya, tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018," lanjutnya.
• Berdalih Bebaskan Kutukan, Ibu Ini Relakan Dua Putrinya Dirudapaksa Suami Barunya
• Singgung Puisi Kontroversial Fadli Zon, Yenny Wahid: Tak Punya Etika Tuduh Orang Makelar Doa
Edi menambahkan, penangkapan HR akibat kasus pencabulan mengungkap aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka.
Pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Metro.
Pelaku dihukum karena kasus perjudian koprok.
HR ternyata juga perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi.
HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung.
HR telah menjadi buronan selama dua tahun.
Ia terlibat komplotan yang merampok kepada pengusaha karet di Tulangbawang dan Lampung Tengah.
"Dalam aksi perampokan di Lampung Tengah dan Tulangbawang, tersangka terbilang sadis," kata Edi.
"Sehingga, keberadaannya selama ini terus diburu kepolisian dari polres dan polda," lanjut Edi.
Setelah melakukan aksi perampokan, HR melarikan diri.
Ia sembunyi di rumah sepupunya berinisial SM di Gisting.
Selanjutnya, ia mengontrak rumah dan tinggal bersama istrinya.
Selama dua tahun menjadi buronan, HR mengamankan diri.
• Brisia Jodie dan Devano Danendra Jalan Sambil Rangkulan, Iis Dahlia: Masih Kecil Sekolah Dulu
• Jadi Direktur Utama Baru Persija Jakarta, Kokoh Afiat Sulit Ditemui di Kantornya Kawasan Kuningan
Ia bekerja menjadi petani.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus pencabulan di Tanggamus, HR diancam pasal 76 D jo 81 Ayat 1 dan 2 dan pasal 76 E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Dari pasal itu, tersangka diancam 15 tahun penjara," kata Edi.
Penyidikan kasus perampok sadis yang telah menjadi buronan polisi itu, akan melibatkan tiga polres.
"Dan selanjutnya, juga akan disidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Tulangbawang oleh polres masing-masing," kata Edi menambahkan.
Modus Rudapaksa
Perbuatan cabul HR terhadap keponakannya dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah, atau saat pulang ke Tegineneng, Pesawaran.
Modus tersangka memberikan uang receh koin.
Hal itu agar si anak tutup mulut.
Korban sering tidur berama HR dan istrinya.
• Hamil 4 Bulan, Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Pacar yang Berusia 35 Tahun
• Tak Bayar Utang, Perempuan Dipukul, Dirudapaksa hingga Dibakar Pacarnya Sendiri, Ini Kronologisnya
• Cara Sule Mengusir Sosok Wanita Misterius Tanpa Kepala yang Pernah Dirudapaksa: Untuk Menyempurnakan
• Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Pelajar di Bali Terungkap Saat Ingin Gugurkan Kandungan
Saat mandi, HR sering menimba air untuk mandi korban.
Kerap melihat korban mandi, hal itu membuat pelaku berhasrat rudapaksa korban. (tri yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Paman Cabuli Keponakan Masih Usia 9 Tahun, Pelaku Ternyata Perampok Sadis Buronan Polisi,