Suami Dosen Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Anggota DPRD Sragen Pakai Racun Tikus, Ini Perannya
Nurwanto, suami sang dosen ditetapkan Polres Wonogiri sebagai tersangka pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin.
TRIBUNJAKARTA.COM, WONOGIRI - Nurwanto, suami sang dosen ditetapkan Polres Wonogiri sebagai tersangka pembunuhan anggota DPRD Sragen, Sugimin.
Nurwanto ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (30/4/2019).
Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti menuturkan Nurwanto sudah ditahan.
Dia berujar Nurwanto membantu Nurhayati, sang istri dalam pembunuhan Sugimin.
"Nurwanto diduga terlibat karena telah mengetahui rencana peracunan Sugimin.
Jadi dia yang mengantar atau memberikan dua kapsul obat diapet, yang telah diracik berisi racun tikus oleh istrinya Nurhayati.
Itu dilakukan pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira pukul 14.00 Wib di parkiran Pasar Wonogiri," kata Uri, Rabu (1/5/2019).
Berdasar penetapan itu, ada dua tersangka dugaan pembunuhan caleg Partai Golkar asal Sragen itu.
Mereka adalah pasangan suami istri, Nurwanto dan Nurhayati.
Sebelumnya diberitakan, perlahan tersingkap kasus pembunuhan anggota DPRD Kota Sragen dengan racun tikus.
N, pelaku sekaligus dosen salah satu universitas di Kediri membunuh Sugimin, anggota DPRD Sragen, karena sakit hati.
Pelaku mengaku dimintai uang Rp 750 juta yang akan digunakan untuk membiayai Sugimin sebagai caleg.
"Berdasarkan keterangan tersangka, korban meminta kepada N uang sebesar Rp 750 juta. Korban meminta tersangka mencarikan pinjaman untuk modal nyaleg DPRD," kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis ( 18/4/2019) malam.
N mengaku mendapat ancaman dari korban yang akan menculik anaknya yang masih sekolah dasar jika tidak bisa mencarikan pinjaman uang yang diminta.
"Yang pasti tekanan kuat itu masalah uang," ungkap Aditya.
