Steffy Burase dan Raja Preman Jadi Perantara, Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar

‎Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,7 miliar.

Editor: ade mayasanto
Tribunnews/Jeprima
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. 

Dalam persidangan ini, Irwandi mengaku tidak gugup. Dia menyatakan siap untuk mendengarkan surat tuntutan jaksa yang sudah dia pelajari sebelumnya.

"Dakwaanya sudah saya baca, saya tahu dimana halunya. Sidang ini tidak perlu persiapan, tinggal dilihat dakwaanya saja," ungkap Irwandi.

Dikonfirmasi mengapa sang istri tercinta tidak hadir mendampingi, Irwandi mengaku sengaja melarang istrinya hadir di persidangan.

"Istri tidak hadir, saya larang karena kalau mendengar ini nanti kaget-kaget dia," singkat Irwandi. Irwandi menambahkan di sidang ini, dia hanya didampingi oleh putranya dan beberapa tim pengacara.

Dituntut 2 Tahun, Penasihat Hukum Ahmad Dhani: Harusnya Tuntutannya Tidak Boleh Lebih dari Ahok

16 Pertanyaan , Rizal Ramli Nilai Surya Paloh Fitnah Soal Umpatan Kasar

Diketahui dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.

Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.

Pemberian Rp 500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Senin (26/11/2018) menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

Agenda sidang kali ini, Irwandi Yusuf yang menggunakan baju koko putih lengan pendek ini akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat tuntutan jaksa yang telah disusun sebelumnya.

Lantas apakah ada persiapan khusus yang dilakukan Irwandi Yusuf menghadapi persidangannnya,? Irwandi Yusuf mengaku sama sekali tidak ada persiapan.‎

Hanya saja memang ‎di persidangan ini, Irwandi Yusuf menyiapkan dan memakai alat bantu dengan yang dipasang di telinganya.

"Ini saya pakai alat bantu dengar untuk dengarkan dakwaan, tapi kok malah menghambat ya," singkat Irwandi Yusuf sambil mencopot alat bantu dengarnya.

Diketahui ketika menjadi saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dalam kasus yang sama. Irwandi sempat meminta jaksa KPK agar melontarkan pembicaraan dengan suara lantang.

"Tolong suaranya lebih keras, saya ada gangguan pendengarkan," ucap Irwandi.

Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved