Wakil Ketua II DPRD Depok Dukung KPK Awasi Perkara Korupsi Jalan Nangka
Wakil Ketua II DPRD Depok M Supariyono mendukung keterlibatan KPK dalam penanganan kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Sementara Harry yang diperiksa pada Rabu (12/9/2018) dicecar 171 pertanyaan oleh penyidik hingga menghabiskan waktu selama 13 jam.
Kerugian berasal karena pembebasan bidang tanah di RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
• Sempat Tolak Proyek Korupsi Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Berubah Pikiran di 2 Menit Terakhir
• Diminta Kejaksaan Lengkapi Berkas Korupsi Jalan Nangka, Polresta Depok Belum Hubungi Tersangka
Namun dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Depok selaku pelaksana justru menggunakan APBD perubahan Depok tahun 2015 untuk uang ganti rugi.
Uang ganti rugi diberikan setelah warga setuju memundurkan bangunan rumahnya enam meter dari Jalan Nangka yang jadi akses masuk apartemen Green Lake View.
Dua sosok penting yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Kadis PUPR Kota Depok Manto Djorghi dan Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kondisi-jalan-nangka.jpg)