Pilpres 2019
Jaksa Ungkap Isi Pesan Ratna Sarumpaet kepada Rocky Gerung, 'Need You Badly'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana Ungkap Isi Pesan Ratna Sarumpaet kepada Rocky Gerung, 'Need You Badly'
Minta Bertemu Prabowo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman membacakan dakwaanya terhadap terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Dalam surat dakwaannya, JPU Payaman menuturkan Ratna Sarumpaet minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto usai mengarang cerita bohong penganiayaan dirinya, terjadi 21 September 2018 di Kota Bandung.
Payaman menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta dipertemukan dengan Prabowo Subianto melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Selain meminta pada Said Iqbal, Ratna Sarumpaet juga menyampaikan permintaan serupa kepad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.
"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," ujar Payaman.
Lanjut Payaman, Ratna Sarumpaet juga sempat mengirim foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.
"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," kata Payaman.
JPU pun mendakwa Ratna dengan dua Pasal, pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tribun Network/fah/vin/Kompas.com)