Satu Keluarga Tewas
Didakwa Pasal Berlapis, Harris Simamora Sang Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Harris diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengandilan Negeri (PN) Bekasi.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Begitu juga saat sidang hendak dimulai, Harris yang menggunakan pakaian kemeja putih dan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan saat digiring ke ruang sidang nampak tenang dan sesekali tersenyum.
Bara Dendam Haris Simamora
Bukan Diperum dan keluarganya yang lebih dulu dipercaya mengelola toko sembako dan 28 kos-kosan, tapi Haris.
Pengelolaan kosan-kos akhirnya berpindah tangan kepada Diperum dan Maya, yang masih bersaudara dengan Haris.
"Pelaku ini awalnya pengelola kos dan setelah digantikan (oleh korban)," ungkap Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).
Setelah tak lagi menjadi bapak kos, Haris masih sering main ke sana.
Tak hanya kos-kosan, Haris juga mendapat kepercayaan mengelola toko sembako.
Mastaufik, warga sekitar yang juga petugas keamanan Sekolah Nasional Satu mengenal Haris sebagai pribadi yang jarang bergaul.
Ia kerap bertegur sapa dengan Haris semasih mengelola toko.
Jarak tempatnya bekerja dengan toko sembako yang Haris kelola hanya sepelemparan batu.
"Sebelum keluarga almarhum (Diperum) Haris dulu. Dia yang mengelola kontrakan sama toko juga, itu kira-kira dua tahun lalu," cerita Mastaufik kepada TribunJakarta.com pada Jumat (16/11/2018).
Ia terkejut dan tak menyangka wajah Haris muncul di media sosial dan pemberitaan sebagai pelaku terbunuhnya keluarga Diperum.
"Setahu saya dia satu keluarga. Saya juga waktu dia masih jaga toko sering teguran, tapi emang enggak terlalu deket," aku Mastaufik.
Saat dikelola Haris, prosepek bisnis toko kelontong sekaligus agen rokok itu kurang terlihat signifikan.
Berbeda setelah dikelola pasangan suami istri Diperum dan Maya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-perdana-haris-simamora.jpg)