Satu Keluarga Tewas
Didakwa Pasal Berlapis, Harris Simamora Sang Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Harris diancam dengan 4 pasal dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengandilan Negeri (PN) Bekasi.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
"Sekarang setiap hari pasti ada saja kirim barang berboks-boks," kata Lina.
Bisnis toko kian maju berkat Diperum yang pandai berbisnis.
Korban semasa hidup mampu menyuplai berbagai barang, sampai bisnisnya berkembang.
"Setahu saya emang pinter bisnisnya itu setiap hari bisa kirim barang banyak, dia juga main di Bukalapak juga," jelas dia.
Sembiring, tetangga belakang rumah korban mengatakan, bisnis toko kelontong yang dijalani keluarga Diperum omzetnya mencapai miliaran rupiah.
"Saya kenal keluarganya, memang dia itu (Diperum) pandai berbisnis, omzetnya itu bisa sampai miliaran karena sudah maju usahanya," jelas dia.
Sakit hati dibangunkan dengan kaki
Rupanya, sakit hati yang Haris pendam selama ini melahirkan dendam. Sehingga ia memutuskan rencana untuk menghabisi Diperum beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatannya Haris terancam hukuman mati. Penyidik menjerat Haris pasal 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP.
Haris mendatangi rumah korban pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia sempat mengobrol dengan Diperum dan Maya.
Setelah keduanya tertidur, saat ke dapur Haris mendapati linggis. Dengan itulah ia menghabisi Diperum lebih dulu kemudian Maya.
Saat Haris membunuh Maya, kedua anak korban Sarah terbangun dan pertanya ada apa karena mendengar suara ribut. Adiknya, Arya juga ikut terbangun.
Agar tak ketahuan, Haris mengajak keduanya kembali ke kamar dan menidurkan mereka kembali.
"Tidur lagi sana, mama cuma sakit kok," ujar Haris kepada kedua anak korban seperti ditirukan Argo.
Saat keduanya mulai tertidur pulas, Haris mencekik mereka hingga tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-perdana-haris-simamora.jpg)