UPDATE Istri Rogoh Kocek Rp20 Juta untuk Bunuh Bos Tembakau, Begini Nasib Oknum Polisi yang Terlibat

Kasus pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk di Temanggung akhirnya terungkap. istri korban, Nurtafia alias N ternyata otak dari pembunahan tersebut.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ilusi Insiroh
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk di Temanggung akhirnya terungkap.

Korban, Tjiong Boen Siong (64) merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Terungkapnya kasus pembunuhan Bos tembakau dan pupuk ini berawal ketika keluarga korban datang melapo‎r ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3/2019) lalu.

Dilansir dari laman TribunJateng, pihak keluarga korban membuat laporan orang hilang, lantaran Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah, dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.

Setelahnya, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Kala itu, petugas menemukan mobil korban di sekitar perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosbo.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai keterlibatan istri korban.‎

Usut punya usut, istri korban, Nurtafia alias N ternyata otak dari pembunuhan tersebut.

N bekerja dengan Permadi yang merupakan pria idaman lainnya.

Viral Video Ribuan Ikan Loncat ke Daratan, Warga Heboh Punguti Ikan-ikan

Siswa SMP di Depok Jadi Korban Pembacokan

N dan Permadi disebut-sebut sebagai dalang di balik tewasnya Tjiong Boen Siong.

Keduanya bekerja sama dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran.

Kedua orang sewaan tersebut antara lain Indarto dan A.

Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni N, Permadi DW, dan Indarto. ‎

Sementara satu lainnya A, hingga kini masih buron.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah fakta-fakta pembunuhan pengusaha tembakau dan pupuk di Temanggung.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved