Satu Keluarga Tewas
Kakak Kandung Korban Tidak Mengenal Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
"Tidak kenal, tidak pernah bertemu dimanapun (dengan terdakwa)," kata Doglas di persidangan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
"Saya sampai di tempat korban sekitar jam 11, sejam kemudian saya dibawa ke Polres," ungkapnya.
Adapun sehari sebelum kejadian tepatnya Senin (12/11/2019), Doglas mengaku sempat bertemu dengan adiknya yang saat itu masih terlihat biasa-biasa saja.
"Senin pagi saya masih lihat biasa-biasa saja, kesehariannya juga ada yang bantu, kalau untuk pintu gerbang kontrakan ditutup setiap hari jam 11 malam, adik (Daperum) yang pegang kunci," paparnya.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018.
• Cerita Penjaga Toko Klontong Diperum Nainggolan Seusai Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
• Cerita Saksi Kunci Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi yang Dibawa Polisi Saat Memburu Haris
• PN Bekasi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/doglas-nainggolan-saat-hadir-di-persidangan-pembunuhan-satu-keluarga-di-pn-bek.jpg)