Guru Pria Penyuka Sesama Jenis Manfaatkan Kegalauan Muridnya Diciduk, Terjadilah Hubungan Terlarang
Akhirnya polisi menangkap P (25), oknum guru pria di salah satu sekolah menengah kejuruan yang berbuat tak senonoh kepada muridnya.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam, laptop tempat penyimpanan rekaman dan cakram padat yang berisikan rekaman.
Selain itu, satu seprai warna biru seperti yang terlihat dalam rekaman tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," sebut dia.
Ditanyai apakah guru inisial PDB memiliki kelain seks atau penyuka sejenis, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena hal itu akan dibuktikan dengan dilakukannya tes kejiwaan pelaku.
Namun, P telah melakukan seks menyimpang kepada murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki sama seperti jenis kelamin pelaku.
Sementara itu, P memilih untuk bungkam. Ia tak menggubris pertanyaan terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali ikut menambahkan bahwa pelaku mencabuli korban sudah belasan kali.
"Pengakuan pelaku sudah belasan kali melakukan pelecehan seksual tersebut," ujar Efendri.
Pelaku Jebak dan Ikat Korban
Mulanya, oknum guru honorer P menyukai A, murid prianya namun tak dibalas.
Akhirnya P menjebak si murid dan terjadilah pelecehan seksual.
"Dilihat dari kronologinya, guru ini diduga LGBT," ungkap Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau Ery Syahrial, Sabtu (10/8/2019).
Setelah berhasil menjebak korbannya, P mengikat dan memaksa si murid berbuat cabul di depan pelaku lalu direkamnya.
Dalam rekaman tersebut P memaksa korban melayaninya. Kini, rekaman tersebut sudah beredar luas.
Ery menilai perbuatan menyimpang P sangat tidak terpuji karena dapat merusak generasi bangsa.