Kebijakan Ganjil Genap

Manajer Restoran di Gunung Sahari Mengeluh Soal Ganjil Genap, Kemarin Cuma 1 Meja yang Makan

Manajer Rumah Makan Sederhana Mangga Dua, Sulfa (44) mengaku khawatir dengan adanya perluasan ganjil genap ini.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rumah Makan Sederhana Mangga Dua yang terletak di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (13/8/2019). 

Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.

Namun dengan adanya perluasan ganjil genap, maka kebijakan tersebut resmi dihapus.

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

Kedua, soal penambahan ruas jalan dari sebelumnya hanya sembilan kini bertambah 16 ruas lagi sehingga total ada 25 ruas jalan. Untuk 16 ruas jalan yang dimaksud yakni:
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Ketiga, soal penambahan waktu penerapan ganjil genap pada pada sore hari. Bila semula berlaku dari mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, maka pada 9 September mendatang diperpanjang satu jam hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk penambahan ruas jalan sudah kita lakukan evaluasinya secara menyeluruh, saat ini kondisi udara di Jakarta sangat buruk, karena itu kita ambil kebijakan perluasan ganjil genap sebagai suata manajemen rekayasa lalu lintas," kata Syafrin.

25 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada sejumlah ruas jalan yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Syafrin menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menyampaikan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved