Obat Kedaluwarsa
Sederet Fakta Ibu Hamil Diberi Obat Kedaluwarsa: Puskesmas Ingin Laporan Dicabut, Suami Dipecat
dr. Agus juga tak mau memberikan keterangan terkait hasil mediasi. Ia kembali melempar keterangan ke pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Puskesmas Kelurahan Kamal Muara melakukan mediasi dengan pihak korban penerima obat kedaluwarsa, Senin (19/8/2019).
Mediasi yang bertempat di ruang Lurah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara berlangsung selama dua jam, sekitar pukul 15.00-17.00 WIB.
Pantauan TribunJakarta.com, mediasi ini dihadiri Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, dr. Agus Ariyanto Haryoso beserta jajarannya.
Hadir pula Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati beserta beberapa orang PNS lainnya.
Korban sendiri, Novi Sri Wahyunu (21), tidak hadir dalam mediasi ini lantaran kondisi kesehatannya yang belum maksimal.
Novi diwakili kuasa hukumnya Pius Situmorang dan juga suaminya, Bayu Randi Dwitara (19).
Ketika diskusi hendak dimulai, Lurah Kamal Muara, Helwin Ginting mempersilakan semua pihak masuk ke kantornya, termasuk awak media yang melakukan peliputan.
Namun, salah satu orang dari pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara malah melarang awak media untuk meliput.
Ia beralasan bahwa mediasi hanya boleh untuk pihak yang berkepentingan.
"Yang tidak berkepentingan silakan keluar," ucap orang tersebut.
Polisi Ungkap Kondisi Janin Ibu Penerima Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara |
![]() |
---|
Puskesmas Kamal Muara Masih Bersikeras Minta Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa Cabut Laporan |
![]() |
---|
Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa Masih Tak Nyaman Kontrol di Puskesmas Kamal Muara |
![]() |
---|
Ini Pertimbangan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Soal Kasus Obat Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Muara |
![]() |
---|
Polisi Akan Gandeng BPOM dan Dinkes untuk Operasi Puskesmas di Jakut Soal Obat Kedaluwarsa |
![]() |
---|