Obat Kedaluwarsa

Sederet Fakta Ibu Hamil Diberi Obat Kedaluwarsa: Puskesmas Ingin Laporan Dicabut, Suami Dipecat

dr. Agus juga tak mau memberikan keterangan terkait hasil mediasi. Ia kembali melempar keterangan ke pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novi dan suaminya, Bayu saat ditemui di rumahnya, RT 007/RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019). 

Ia baru keluar dari ruangan Lurah pada pukul 17.26 WIB dan langsung menuju ke mobilnya.

dr. Agus juga tak mau memberikan keterangan terkait hasil mediasi. Ia kembali melempar keterangan ke pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ucap dia.

Keterangan terkait hasil mediasi hanya keluar dari pihak korban melalui kuasa hukumnya.

Menurut Pius, mediasi tadi menghasilkan dua poin kesepakatan yang ditulis dalam sebuah surat tertandatangan beberapa pihak.

Kedua poin tersebut meliputi:

1. Pihak pertama (Puskesmas) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakir Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS kesehatan pihak kedua.

"Kesepakatan bahwa Puskesmas (Kamal Muara) diwakili pak Agus dari Puskesmas Kecamatan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami pasien," ucap Pius.

Adapun surat kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh empat orang pembuat kesepakatan: dr. Agus, Pius Situmorang, Roberto Manurung (kuasa hukum), Edi Sabara (kuasa hukum).

Dua orang saksi yakni Kasudinkes Jakut, Yudi Dimyati dan Ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.

Sebelumnya, Novi melaporkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian pihak puskesmas.
Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kedaluwarsa jenis vitamin B6 pemberian Puskesmas.

Setelah dicek, pada kemasan vitamin tersebut ternyata sudah kedaluwarsa sejak April 2019.

Berencana cabut laporan polisi

Pihak korban, diwakili suami Bayu Randi Dwitara (tengah) dan kuasa hukumnya Pius Situmorang (kanan).
Pihak korban, diwakili suami Bayu Randi Dwitara (tengah) dan kuasa hukumnya Pius Situmorang (kanan). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Pihak Novi Sri Wahyuni (21), korban penerima obat kedaluwarsa, menyepakati hasil mediasi dengan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Senin (19/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved