Pria Tasikmalaya Sediakan Pijat Plus-plus Sesama Jenis: Sang Nenek Syok Tak Bisa Makan dan Tidur
Warga Tasikmalaya dibuat geger adanya seorang pria yang diduga menyediakan layanan pijat plus-plus sesama jenis.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Praktik pijat plus sesama jenis itu diendus polisi berdasarkan laporan warga yang menemukan adanya akun facebook yang menyampaikan jasa pijat yang menjurus ke hal yang lain.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jabar di akun Facebook yang diduga milik ADH terlihat pada kolom pekerjaan tertera sebagai therapist.
• Massa Kamisan Dukung Aksi Mahasiswa Papua di Taman Aspirasi Sebrang Istana Negara
• Ibu Terbaring Sakit Jantung Kepalanya Ditendang Anak Lelaki, Sang Kakak Buka Suara
• Nangis Histeris, Bayi usia 40 Hari di Sukoharjo Terluka Parah Digigit Kera Liar dan Terseret 1 Meter
• YPKKI: Kasus Obat Kedaluwarsa Tak Terlepas dari Tidak Adanya Standar Medis Nasional
Dalam beberapa postingannya, ADH memposting sejumlah tulisan dan foto-foto yang menawarkan jasa pijat.
Pada sebuah postingan terlihat beberapa tarif yang Ia tawarkan bagi peminat laki-laki maupun perempuan.
Beberapa unggahan yang disertai foto terlihat terdapat foto yang menunjukan hal yang tidak pantas, misalnya tidak mengenakan sehelai kain pun saat memijat.
Dalam FBnya ADH menuliskan membuka layanan pijat plus-plus mulai dari Pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ADH terjerat pasal tindak pidana ITE dan pornografi.
"Berawal dari laporan masyarakat yang menemukan akun (Facebook) atas nama terlapor yang menampilkan foto-foto telanjang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata Dadang, Rabu (21/8/2019) Sore.
Selain menetapkan tersangka, telepon genggam milik ADH juga diamankan sebagai alat bukti.
Dadang Sudiantoro menuturkan, dari keterangan tersangka kepada polisi ADH telah melakukan kegiatan tersebut selama dua bulan terakhir.
"Sejauh ini baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka, kami akan dalami untuk kemungkinan tersangka lain," ujarnya.
"Masih kami dalami mengenai pelanggan dan yang biasa berkomunikasi dengan yang bersangkutan," lanjut dia.
Karena kegiatannya itu ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman kurungan maksimal 6 tahun kurungan," tambah Dadang Sudiantoro.
Tetangga Kecolongan
Tetangga ADH, mengaku merasa kecolongan lantaran ada praktik pijat plus-plus sesama jenis itu.
ADH ternyata sudah tujuh bulan menyewa tempat indekos di daerah Jalan Cieunteung Sukarame.
Ketua RW setempat, Ajat Sudrajat (45) mengaku kaget lantaran polisi mengamankan pria yang dikenal terkesan kemayu itu.
"Ya kami merasa kecolongan jika memang benar dia (ADH) membuka praktik itu di lingkungan kami," ujarnya.
Dalam kesehariannya, ADH dikenal sebagai warga yang baik.
Menurut Ajat, ADH memang tak mencurigakan.
Hal serupa dikatakan oleh tetangga ADH lainnya, Ami Rahmi (32).
"Kalau saya tidak pernah melihat ada tamu yang datang kalau siang-siang," kata Ami yang rumahnya berada di samping depan indekos ADH. (TribunJabar.id)