Polisi Serahkan Berkas Kasus Video Vina Garut ke Kejaksaan, Pemeran Wanita Setuju Adegan Direkam
Polres Garut telah melimpahkan berkas kasus video Vina Garut ke Kejaksaan Negeri Garut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Garut telah melimpahkan berkas kasus video Vina Garut ke Kejaksaan Negeri Garut.
Dua tersangka berinisial V dan W bakal menjalani persidangan.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan, penyidik telah melengkapi berkas kasus tersebut. Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari.
"Tadi siang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan dirasa sudah lengkap sehingga kami limpahkan hari ini," ujar Budi, Senin (9/9/2019).
Budi menambahkan, pihaknya memberikan dua berkas ke Kejari Garut.
Yakni berkas untuk tersangka V dan W.
Sedangkan untuk tersangka A alias Rayya, kasusnya sudah dihentikan karena meninggal dunia.
"Kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Kalau P21 (berkas lengkap), bisa segera disidangkan. Tapi kalau P19 (berkas dikembalikan dan harus dilengkapi) kami akan lengkapi," katanya.
Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.
"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi. Termasuk untuk W," ucapnya.
Tak Kenal

Tersangka V menyebut tak mengenal para pria yang berada dalam video Vina Garut, 3 lawan 1.
Adapun menurut pemeran cewek pada video Vina Garut 3 lawan 1 itu, ia mengaku, bertemu semua lelaki itu di sebuah hotel.
Seingatnya, ia pernah tiga kali berhubungan dengan lebih dari dua pria.
Dua kali dilakukannya di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.