Polisi Segel Pabrik Alumunium yang Dikeluhkan Warga di Cilincing
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan Senin (16/9/2019) siang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polres Metro Jakarta Utara menyegel pabrik peleburan aluminium di RW 09 Cilincing yang belakangan dikeluhkan warga.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pada dua bangunan yang menjalankan aktivitas peleburan alumunium.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan Senin (16/9/2019) siang.
"Penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada hari Senin, 16 September 2019 pukul 13.30 WIB telah melakukan Pemasangan Police Line terhadap tempat pelebutan aluminium," kata Budhi dalam Keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2019).
Menurut Budhi, penyegelan ini dilakukan lantaran industri rumahan tersebut diduga melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UURI No.32 th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selain itu industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan," imbuh dia.
Setelah penyegelan, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari dalam pabrik tersebut.
Beberapa yang disita meliputi alat cetak limbah aluminium, bahan aluminium mentah, serbuk aluminium yang sudah dihaluskan, mesin giling, tungku, dan juga bahan bakar untuk melakukan pembakaran.
• Pengelola Terminal Kampung Rambutan Gencar Ajak Warga Gunakan Transportasi Umum
• Adaptasi Nick Kuipers di Persib Mulus, PT PBB Minta Pelempar Bus Maung Bandung Diproses Hukum
• Kenakan Baju Ojek Online Saat Akan Dilantik, Anggota DPRD Medan Ini Sempat Diusir, Istri Naik Becak
"Pukul 16.30 WIB kegiatan pemasangan police line selesai dalam keadaan aman dan kondusif," ujar Budhi.
Adapun penyegelan tersebut tertera dalam nomor laporan LPA/154/K/IX/2019/PMJ/RESJU tanggal 15 September 2019.
Pantauan TribunJakarta.com, pagi ini tak ada aktivitas terlihat di pabrik peleburan alumunium itu.
Garis polisi juga sudah tampak terpasang di sekeliling pabrik, sementara pintu pabrik juga tampak digembok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pabrik-peleburan-aluminium-di-rw-09-cilincing-yang-belakangan-dikeluhkan-warga-disege.jpg)