Sempat Menceburkan Diri ke Kali, Satu Tersangka Pencuri Monitor Alat Berat di Tambun Ditemukan Tewas

Adapun jasad tersangka kasus pencurian monitor alat berat ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta untuk keperluan penyelidikan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Lokasi penemuan jasad pria tersangka pencurian monitor alat berat di kali Kampung Kobra, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin (23/9/2019). 

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, dua orang pelaku yang diringkus berinisial A (21) dan R (21), mereka merupakan sindikat pencuri yang beraksi pada, Minggu dini hari, (22/9/2019) kemarin.

KapolsekTambun Kompol Siswo
KapolsekTambun Kompol Siswo (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Jadi mereka ini kelompok sindikat spesialis pencuri monotor, ada lima orang saat beraksi, dua orang berhasil kita amankan," kata Siswo.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui warga yang memergoki tersangka saat berkasi. Mereka lalu diteriaki dan dikejar, dua dari komplotan pencuri ini berhasil kabur mengendarai mobil Avanza yang mereka bawa, sedangkan tiga orang lainnya lari menceburkan diri ke kali.

"Dua pelaku yang menceburkan diri ini berhasil diamankan warga bersama anggota Babinkamtibmas Tambun, anggota juga saat itu langsung terjun ke TKP untuk mengamankan pelaku," jelas dia.

Dia menambahkan, dari tiga tersangka yang menceburkan diri, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang menghilang. Sedangkan untuk tersangka yang kabur menggunakan mobil, polisi juga masih memburu dengan menyelidiki nomor kendaraannya.

"Kita sudah kantongi ciri-cirinya, saat ini masih dalam pengejaran ya," jelas dia.

Menurut keterangan tersangka, aksinya baru dilakukan sebanyak satu kali. Monitor itu juga akan dijual ke seseorang dengan harga bisa mencapai Rp 125 Juta.

 Proses Pemilihan Wagub DKI Terancam Kembali Molor Jika Syaikhu Pilih Kursi DPR RI

 Ribuan Mahasiswa UIN Jakarta Berangkat Aksi ke Gedung DPR DPR RI Ngompreng Truk

 Warga Kaget Penghuni Kos di Dekat Rumah Terduga Teroris Cilincing Ternyata Anggota Densus 88

"Mereka ini spesialis dan punya keahlian mencuri monitor perangkat komputer yang ada di alat berat, untuk menjualnya juga dia pasti punya sindikatnya lagi, saat ini kita masih terus dalami," tegas dia.

Adapun kedua tersangka yang berhasil diringkus kini ditahan di Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved