Kasus First Travel
Aset Disita Negara, Pihak First Travel Sesalkan Putusan Mahkamah Agung
Kuasa aset First Travel, Amir Latuconsina mengatakan Andika menyesalkan putusan karena tak bisa memenuhi janji memberangkatkan puluhan ribu jemaah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang zalim.
"Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, Bukan uang APBD, itu murni uang rakyat," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
• Negara Dinilai Hanya Menambah Beban Jemaah Jika Merampas Aset First Travel
• Kritik Pembongkaran Jalur Sepeda di Cikini, Politikus PDIP Sebut Program Anies Tidak Terintegrasi
• DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI Terkait Kasus Pembobolan Rp 32 Miliar
Kata Yandri, negara seharusnya menjadi fasilitator agar para jemaah yang menjadi korban penipuan mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya.
Bahkan menurut Yandri jika aset first travel tersebut tak sebanding dengan kerugian para korban, negara bisa turun tangan.
"Justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya, toh banyak sumber pendapatan bukan pajak, atau dari CSR atau dari mana, tapi kalau negara justru menambah lebih beban jamaah dengan menyita aset negara, itu saya kira saya kira terlalu zalim," kata Yandri.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.