Kasus First Travel

Kisah Pilu Korban First Travel: Aset Disita Hingga Puluhan Calon Jemaah Meninggal Dunia

Bahkan, Eni mengatakan banyak para jemaah yang menjadi korban penipuan, telah berpulang ke hadapan sang pencipta.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Seorang jemaah korban First Travel jatuh pingsan di ruang Pengadilan Negeri Kota Depok. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih menerangkan, barang bukti yang yang dipindahkan tak hanya aset First Travel melainkan juga barang bukti dari kasus yang lainnya.

"Iya tak hanya aset First Travel, ada barang bukti dari kasus yang lain seperti pandawa dan lainnya," ujar Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (18/11/2019).

Lanjut Kosasih, barang bukti mobil aset First Travel tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang lama di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas.

"Dipindahkan ke kantor yang lama, yang di Jalan Siliwangi sana" bebernya.

Kosasih mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan barang bukti tersebut dipindahkan.

Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah penuhnya halaman Kejaksaan Negeri Depok, sulitnya area parkir, hingga demi keamanan dan kebersihan.

"Kalau disini kan penuh sekali ya, sulit juga area parkir. Disana itu kantor kami juga jadi bukan sewa tempat," pungkasnya.

Penjelasan Kajari soal Aset

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari mengatakan lima mobil mewah barang bukti perkara First Travel bakal dikembalikan kala perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurutnya, proses pinjam pakai yang berlangsung sejak tahap dua ketika Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 11 mobil dan tiga bos First Travel kepada Kejari Depok.

Alasannya mobil mewah itu telah dimiliki oleh peminjam yang sosok dan keberadaannya tidak diungkap Sufari.

"Ya pas putusan inkrah itu. Bisa dirampas negara, atau dikembalikan yang punya. Pokoknya tunggu putusan inkrah," kata Sufari kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Jumat (20/7/2018).

Sufari tidak dapat memastikan kapan barang bukti yang dibeli dari uang calon jemaah Umrah yang gagal berangkat itu dapat kembali.

Menurutnya, pinjam pakai merupakan hal wajar dan memiliki dasar hukum yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebenarnya ini hal wajar, contoh pencurian. Barbuknya mobil orang yang kehilangan pinjam pakai ke kita. Setelah diteliti, oh ada STNK-nya. Ini berhubungan keperdataan seseorang. Dibenarkan situasi dan fakta hukum yang sebenarnya," ujarnya.

Pemprov DKI Sempat Terlibat Kericuhan dengan Seniman di TIM, Begini Kronologinya

Polisi dan TNI Diminta Netral saat Masa Kampanye Pilkades Kabupaten Tangerang

Anaknya Terkena Pengeriputan Otak, Sang Ibu Jual Laptop hingga Motor untuk Biaya Pengobatan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved