SD Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Kala Istri Sakit Keras, Ngaku Bingung Salurkan Hasrat

Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (42) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Siti Nawiroh
Tangkapan Layar TribunJambi
SD (42), warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang menyetubuhi anak kandung lebih dari 100 kali (Tribun Jambi/M Ferry Fadly) 

Sampai akhirnya Pur ditangkap atas kasus narkoba, korban melaporkan pengalaman pahitnya kepada sang ibu.

“Setelah kami menangkap tersangka karena kasus narkoba, korban baru berani cerita ke ibunya. Ibunya datang ke Polsek malam itu juga untuk melaporkan kasus asusila tersebut.” ucap Sonny.

Tak ingat sudah berapa kali 'main' dengan sang anak

Sebelum menggauli anak kandungnya, Pur mengaku kerap menonton video porno.

“Saya terinspirasi video itu. Saya sering melihat video itu,” kata Pur kepada SURYAMALANG.COM (Grup TribunJakarta.com) di Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).

Telah menggauli sang putri sejak korban SD, Pur sampai tak ingat berapa kali perkosa anak.

Pur (41) tega merudapaksa anak kandungnya berinisial A (14) karena terinspirasi dari video dewasa.
Pur (41) tega merudapaksa anak kandungnya berinisial A (14) karena terinspirasi dari video dewasa. (Suryamalang/ Samsul Hadi)

“Saya melakukannya sejak dia kelas 6 SD. Saya tidak ingat berapa kali melakukan itu,” ujarnya.

Terkadang saat sang anak memberontak, Pur melakukan kekerasan.

"Saya pernah memukulnya karena menolak melayani nafsu saya,” kata Pur.

Selain itu, Pur juga akan kembali berusaha mengajak sang anak berhubungan intim jika korban berontak.

“Kalau dia berontak, saya biarkan. Saya coba lagi besoknya.” sambung Pur.

Terdengar Suara Air & Bau Amis Menyengat, Warga Temukan MS Tengah Alami Pendarahan di Kamar Mandi

Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Pur pernah bekerja di luar kota hingga beberapa bulan.

Namun saat pulang ke rumah, Pur kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada sang anak.

“Tersangka memang sempat kerja di luar kota beberapa bulan.”

Satpam Rumah Sakit Perkosa Anak Tiri sejak Usia Korban 7 Tahun, Pelaku Berdalih: Kirain Istri Saya

“Tapi setelah pulang ke rumah, tersangka kembali melakukan perbuatannya,” ujar Leonard.

“Kami jerat tersangka dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.”

“Korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikisnya,” kata Leonard.

(TribunJakarta.com/ Suryamalang.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved