KPAI Beberkan Data Kasus Aborsi Ilegal di Dunia hingga Perempuan dapat Hamil saat di Kolam Renang

Data American Library Association, kata dia, pada 2016 tercatat 56 juta perempuan lakukan aborsi ilegal.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020). 

"Belum tahu kalau tahun trennya di 2019 seperti apa," ucap dia.

Kasus Wanita Hamil di NTB, Aborsi Gunakan Rumput Gajah

Hikma memberikan pendapat ihwal kasus aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Dia memberikan contoh kasus aborsi ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa tahun lalu.

Hikma menceritakan bahwa ada seorang wanita hamil dan hendak digugurkan secara ilegal.

Yakni menggunakan tanaman rumput gajah. 

"Misalnya di daerah NTB. Jadi, ada temuan wanita sedang hamil, menggunakan rumput gajah untuk ditusuk-tusuk dan tidak saja terjadi aborsi," beber Hikma.

"Namun terjadi pendarahan dan berkorelasi dengan kematian pada ibu (wanita yang hamil)," sambungnya.

Terkait kasus yang di Jalan Paseban Raya, sambungnya, dari sisi perlindungan anak itu sangat bertentangan dengan hak untuk hidup.

"Sangat bertentangan dengan hak untuk hidup," tegas Hikma.

Sebab, menurut dia, semua anak bahkan yang berada di dalam kandungan memiliki hak hidup.

"Semua anak itu memiliki hak untuk hidup, tutup Hikma.

Usia di Bawah Umur dapat Hamil 

Hikma angkat bicara ihwal kasus aborsi ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu, di Jakarta Pusat.

Hikma mengatakan pergaulan bebas di kalangan remaja tak dapat dipungkiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved