KPAI Beberkan Data Kasus Aborsi Ilegal di Dunia hingga Perempuan dapat Hamil saat di Kolam Renang
Data American Library Association, kata dia, pada 2016 tercatat 56 juta perempuan lakukan aborsi ilegal.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Hikma.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambungnya.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap dia.
"Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," lanjutnya.
Wartawan TribunJakarta ragu atas penjelasan Komisioner KPAI, sehingga mengonfirmasi ulang Hikma pada Sabtu (22/2/2020).
Hikma menjelaskan pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuan dari luar negeri.
"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri. Nanti saya kirim jurnalnya," ucap Hikma saat dihubungi.
Ia tak memastikan secara pasti ihwal perempuan dapat hamil ketika berada di kolam renang.
"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Hikma.
Penjelasan Dokter Spesialis Anak
TribunJakarta mencoba meminta penjelasan ihwal ini ke spesialis anak, dokter Kriston Silitonga.
Kriston mengaku belum pernah mendapat informasi ihwal wanita bisa kemungkinan hamil karena berenang dengan pria.
"Saya belum pernah dengar itu. Dari segi logikanya, menurut saya, kemungkinannya hampir tidak ada," kata Kriston kepada TribunJakarta.com, Sabtu (22/2/2020).
"Sebab, sel telur dengan sperma harus bertemu dulu," sambungnya.
Dia menjelaskan, kehamilan perempuan ketika ada penetrasi sperma dengan rahim perempuan.
"Ada penetrasi sperma masuk ke dalam vagina atau sampai ke indung telur. Sedangkan berenang, kan masih memakai pakaian," tutur Kriston.
"Bagaimana sperma bisa masuk ke dalam vaginanya," lanjutnya.
Dia menegaskan, fenomena perempuan dapat hamil saat berenang bersama lelaki dan mengenakan pakaian tak masuk akal.
"Itu tidak masuk akal dari segi ilmiahnya. Terutama, sperma itu kan di air harus melalui dan melayang-layang di air," beber Kriston.
"Sedangkan perempuan memakai pakaian renang. Terus masuk lagi ke dalam vagina, tidak masuk akal," beber dia.
Dokter Kriston Silitonga berpraktik di Rumah Sakit Hermina Depok di Pancoran Mas, dan Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah di Sukmajaya, Depok.
Praktik Aborsi Ilegal dari Kalangan Medis: Melanggar Sumpah
Hikma menyatakan banyak pelaku praktik aborsi ilegal dari kalangan medis dan paramedis.
Padahal, kata dia, pelaku yang berkecimpung pada dunia medis dan paramedis telah bersumpah tak melakukan hal di luar hukum.
"Sebetulnya kan banyak pelaku yang melakukan aborsi ini, dari mereka yang berlatar belakang medis. Baik itu medis langsung atau paramedis," kata Hikma.
"Secara profesional, mereka kan sudah disumpah tak lakukan hal di luar hukum medis atau paramedis," sambungnya.
Jika mereka melakukan praktik aborsi ilegal, maka telah melanggar sumpah tersebut.
"Kalau mereka melanggar sumpah, konsekuensinya dihukum dengan aturan yang berlaku. Harus tegas," kata Hikma.
Pelaku Aborsi Harus Tanggung Jawab
Menyoal pelaku yang melakukan aborsi terhadap calon bayinya, sebaiknya bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ini juga menjadi pelajaran bagi para orang tua mau pun lingkungan untuk tidak menggampangkan sebuah perbuatan," jelas Hikma.
"Mereka harus berani bertanggung jawab terhadap risiko yang muncul," lanjutnya.
Dia melanjutkan, aborsi dapat dilakukan di jika terjadi sesuatu yang berindikasi terhadap medis.
Aborsi juga berlaku terhadap korban pemerkosaan.
"Ada dua undang-undang yang melegalkan aborsi, pertama karena indisikasi medis. Kemudian korban perkosaan," beber Hikma.
Menyoal korban perkosaan, itu pun harus menunggu usia calon bayinya empat minggu dalam kandungan.
"Jadi kalau sudah di atas empat minggu, ya direkomendasikan untuk dilanjutkan," tutur Hikma.
"Misal, aborsi dengan keterangan wanita hamil ini tidak mampu menangani persalinan dan mengasuh anaknya ketika dilahirkan," lanjut dia.
• Kisah Penjual Peti Mati di Tangerang, Suara Ketukan Jadi Sebuah Tanda: Besok Biasanya Ada yang Beli
• 2 Tahun Diperkosa Ayah Kandung hingga Ratusan Kali, Begini Pengakuan Pilu Gadis 12 Tahun di Jambi
• Polisi: Peristiwa Tukang Ojek Peras Penumpang Rp750 Ribu di Kalideres Bulan Oktober 2019
"Misalnya tetap dilahirkan namun tiak bisa merawatnya, maka dari situ ada perawatan alternatif," sambungnya.
Dimaksud dengan perawatan alternatif, kata dia, yakni jabang bayinya itu dititipkan kepada saudaranya yang telah berpengalaman merawat anak.
"Dengan begitu, seiring berjalannya waktu, wanita yang baru melahirkan ini dapat belajar dengan saudaranya tersebut," pungkasnya.