Setubuhi Mantan Pacar Setelah Dibunuh, Pria di Sulawesi Selatan Ini Ngaku Punya Dendam
Seorang pria melakukan aksi tak manusiawi kepada mantan pacarnya berinisial SU (31).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Rozi mengatakan, korban memiliki keterbelakangan mental dan rutin berobat ke rumah sakit seminggu sekali.
• Tangis Pilu Wati Lihat Cara Mantan Suami Tewaskan Putri Kandung: Sadis Sekali, Tega Bunuh Anak
Ia menduga, ayah tiri RDS sudah sering melancarkan aksinya kepada korban.
Atas perlakuan bejat ZL, kini gadis malang itu sedang hamil 6 bulan.
"Saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan bapak tirinya," ujarnya.
Ditangkap
Akhirnya, pada Rabu (11/3/2020), Polres Solok menangkap ZL di rumahnya di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Follow juga:
ZL diamankan sekira pukul 14:00 WIB.
Dijelaskannya, penangkapan terdebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/51/III/2020-Spkt Polres pada tanggal 11 Maret 2020.
"Kami mengamankan yang bersangkutan (ZL) pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya. Pasalnya, ZL diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial RDS (22)," ujar Kasat reskrim.
Kini ZL sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• 34 Orang Terinfeksi Virus Corona di Indonesia, Mbah Mijan Ingatkan Ini: Saya Tidak Akan Lelah
Dijelaskannya, untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu helai celana jin warna biru, dan satu helai baju warna cokelat.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara," katanya.
(TribunJakarta.com/ Suryamalang.com/ TribunPadang.com)