Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Kebijakan Pemkot Bekasi Tangani Corona, Sekolah Diliburkan Hingga Larang Kegiatan Keramaian
Pemerintah Kota Bekasi secara khusus turut mengeluarkan kebijkan-kebijakan dala upaya mengantisipasi penyebaran virus corona di Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Sementara kita terus lalukan upaya sterilisasi di sejumlah area publik, Transportasi publik tetap berjalan normal, pelayanan publik juga tetap berjalan normal," tegas Tri.
Adapun berdasarkan surat edaran yang diterima TribunJakarta.com, tentang pelaksaan CFD di Kota Bekasi, peniadaan dilakukan mulai Minggu, (15/3/2020) sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
• 4 Fakta Penemuan Potongan Tubuh Bayi yang Jadi Rebutan Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap
• Gempa 5,4 M Guncang Sumba Barat Daya, NTT, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
Surat edaran diterbitkan hari ini, Sabtu, (14/3/2020), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi berdasarkan instruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kota Bekasi Tetapkan Status Wabah Corona Sebagai Ancaman Bencana Belum KLB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan status wabah virus corona sebagai ancaman bencana, hal ini menjadi alasan seluruh sekolah diliburkan selama dua pekan dan kegiatan keramaian ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengatakan, melalui rapat kordinasi dengan perangkat pemerintah daerah, Kota Bekasi sejauh ini belum mentapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam menghadapi penyakit Covid-19.
"Kita tidak menetapkan KLB, tapi kita menetapkan kondisi ancaman bencana, karena bencananya belum ada," kata Tri usai rapat kordinasi di Kantor Pemkot Bekasi, Sabtu (14/3/2020) malam.
Dia menjelaskan, ancaman bencana ini menjadi kondisi Kota Bekasi siaga dalam beberapa hari ke depan akan adanya potensi kasus corona yang menjangkit di wilayahnya.
"Kita memprepare diri kita bahwa ada satu ancaman terkait dengan bencana yang mungkin, dan itu tergantung pada kesiapan kita sendiri makanya malam ini pak Kapolres, pak Dandim, tiga pilar kita menyatakan sikap itu tadi (ancaman bencana)," jelasnya.
Tri manambahkan, keputusan menutup sekolah selama dua pekan dan melarang kegiatan keramaian adalah bentuk sikap dari status ancaman bencana.
Pihaknya juga menetapkan kebijakan tersebut atas dasar instruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta keputusan WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.
"Kita memperhatikan kondisi perkembangan yang ada, ya kita mengambil satu keputusan, instruksi khusus pasti ada, baik dari presiden, kemudian pak menteri dalam negeri, pak gubernur, kemudian menjadi satu elaborasi bahwa kota dan kabupaten harus mengambil sikap," tegas dia.