TERKUAK Motif Oknum Pegawai RS di Cianjur Curi 20 Ribu Masker, Sudah Dilakukan Berulang Kali

Sejak wabah virus Covid-19, kelangkaan alat pelindung diri (APD) seperti masker tampaknya menjadi persoalan semua pihak.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar kompas.com
Empat komplotan pencuri masker di gudang farmasi RSUD Pagelaran Cianjur, Jawa Barat, diamankan timsus Reskrim Porles Cianjur.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

Keempat tersangka yakni IS, RN, YH dan CR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian di RSUD Pagelaran Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tiga di antaranya merupakan pegawai rumah sakit.

Bahkan, salah satunya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Salah seorang pelaku lainnya yakni CR berperan sebagai penadah," kata Juang kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil masker dari gudang farmasi rumah sakit sebanyak empat kali.

Adapun, total barang yang diambil sebanyak 360 boks.

Gubernur Anies Baswedan Sulap Hotel Grand Cempaka Jadi Penginapan Bagi Tim Medis yang Tangani Corona

Masker hasil curian itu kemudian dijual ke luar kota dengan harga di bawah harga pasaran saat ini, antara Rp80.000-Rp100.000.

“Padahal, harga di pasaran untuk masker jenis ini, di tengah kondisi seperti sekarang ini (pandemi corona) sekitar Rp200.000 per boks,” ujar dia.

Motif Tersangka

Terpisah, AKP Niki mengatakan para tersangka sengaja mencuri masker di tengah kelangkaan barang tersebut di pasaran.
Pencurian ini semata-mata untuk mengeruk keuntungan.

“Mereka menjualnya kepada penadah dan dengan cara COD (cash on delivery) juga dengan harga di bawah harga pasaran saat ini,” kata Niki.

Mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Pengakuan Tersangka

Sebanyak empat orang jadi tersangka kasus dugaan pencurian ratusan masker di RSUD Pagelaran Cianjur, tiga diantaranya pegawai rumah sakit.

"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor. Sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama Isef Suherlan, Rega Nur Farid dan Yogi Hendra Gunawan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved