Kronologi Lengkap Dua Karyawan Pabrik di Kabupaten Tangerang Tutup Usia Berstatus PDP

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti mengatakan, kasus pertama yang meninggal dunia berinisial H di Tigaraksa

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Net
Ilustrasi tewas 

"Langkah selanjutnya tim medis akan melakukan penutupan selama 14 hari, sesuai Perbub Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19," kata Desiriana.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun secara resmi melakukan penutupan selama 14 hari kepada PT. Eds Manufacturing Indonesia (PT. PEMI) di kawasan industri, Balaraja.

Usul Penyetopan KRL, Wali Kota Bekasi Sebut Frekuensi Pergerakan Orang Masih Tinggi

Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Masih Belum Jelas, PT LIB Tunggu Arahan PSSI

Penutupan dilakukan menyusul adanya dua karyawannya bernisial H dan S tutup usia saat berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT. PEMI Balaraja terkait ada dua orang karyawanya meninggal Covid-19," kata Hery Heryanto kepada tim humas gugus tugas Covid-19 Kabuparen Tangerang dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Hery melanjutkan hal di atas sudah sesuai prosedur Katantina Kesehatan.

Dimana bila ada karyawan di tempat kerja yang menjadi PDP, aktifitas kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.

"Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19)," papar Heri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved