Cerita Pilu Bocah SD: Ibu Merantau ke Kalimantan, Melahirkan Karena Perbuatan Pamannya

Ironis, pelaku adalah paman korban sendiri yang dititipi untuk menjaga korban karena sang ibu merantau

Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, BLITAR - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim)  disetubuhi pria 44 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Kronologi siswi SD disetubuhi pria 44 tahun tersebut berawal saat korban tidur di depan televisi (TV) pada tengah malam jahanan itu.

Ironis, pelaku adalah paman korban sendiri yang dititipi untuk menjaga korban karena sang ibu merantau ke Kalimantan.

Kasus sebelumnya, seorang siswi SD di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) diculik dan disetubuhi berkali-kali oleh pelaku hingga hamil 9 bulan.

Pria di Blitar, Sumartono (44) tega menghamili keponakannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Ls (12).

Sumartono pun ditangkap Anggota Polres Blitar.
Bapak dua anak ini mengaku tega mencabuli keponakannya karena tergoda setiap kali melihat gadis cilik itu tidur di depan televisi.

Selama ini korban memang dititipkan ke pelaku karena orang tuanya sedang merantau ke Kalimantan.

"Saya khilaf. Saya sudah anggap dia seperti anak sendiri. Saya rawat dia sejak kecil," tutur Sumartono di Mapolres Blitar, Minggu (10/5/2020).

Mencuatnya kasus ini bermula setelah ibu korban mendengar anak gadisnya dalam kondisi hamil.
Sang ibu langsung pulang ke Blitar setelah mendengar kabar itu.

Sebenarnya warga sudah curiga pada perubahan tubuh gadis cilik itu.
Namun, tidak ada warga yang berani bertanya kepada korban maupun keluarga pelaku.
Informasi ini hanya menjadi kasak-kusuk di kampung.

Saat tiba di rumah, sang ibu kaget melihat perut anak gadisnya sudah membesar atau hamil sembilan bulan.

Sang ibu langsung bertanya tentang pria yang tega berbuat keji itu.
Korban pun menyebut nama pamannya sebagai pelaku.

Mendengar pengakuan anaknya itu, sang ibu melapor ke Polres Blitar.

"Sudah cukup bukti untuk menahan pelaku.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya."

"Perbuatan bejat ini sudah terjadi beberapa bulan sebelum diketahui korban hamil."

"Pelaku mengaku sudah tidak berani berhubungan pada September 2019."

"Katanya saat itu korban sudah tidak lagi tidur di depan televisi atau di ruang tengah.
Namun, korban sudah tidur dengan istri pelaku,"
paparnya.

Perbuatan bejat itu bermula saat pelaku melihat korban tidur di depan televisi saat tengah malam.

Lalu pelaku membangunkan dan menyuruh
korban untuk pindah ke kamarnya.
Begitu korban pindah tidur ke kamar, pelaku menyelinap.

"Korban kaget, dan sempat menjerit.
Namun, pelaku mengancam tidak akan memberi uang jajan atau disuruh menyusul orang tuanya," ungkapnya.

Ternyata perbuatan itu terus berulang sehingga korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

"Sekarang korban sudah tinggal bersama ibunya di rumahnya sendiri bersama bayinya," imbuhnya.

Kasus lain

Nasib naas dialami seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diculik dan dicabuli SF (57), pria paruh baya,

hingga hamil sembilan bulan. Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun.

Korban telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya, di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Kamis (23/1/2020) siang.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Dijerat Pasal Berlapis

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.

Niki mengatakan, selama pelarian, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

"Korban sendiri saat ini sedang hamil sembilan bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.

Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut.

Wali Kota Rahmat Effendi Berencana Gelar Tes Swab Massal di Perbatasan Kota Bekasi - Depok

Hasil Keseluruhan Tes Swab Massal di 14 Pasar Kota Bekasi Rampung Besok

Pertokoan di Blok A hingga Blok F Pasar Tanah Abang Masih Tutup, Begini Kondisinya

“Tersangka bersama korban tinggal di kebun, di gubuk. Pernah juga di daerah Papandayan (Garut),” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Berita ini telah tayang di Surya dengan judul: Siswi SD Disetubuhi Pria 44 Tahun hingga Hamil & Melahirkan, Kronologi Berawal Tidur Depan TV

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved