PKL Tanah Abang Mulai Berjualan
PSBB Tak Dipedulikan Pedagang Pasar Tanah Abang, Satpol PP DKI Siapkan Sanksi
Sejumlah pedagang di wilayah Pasar Tanah Abang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
"Kalau teguran dan sebagainya tidak mempan juga, kami cabut izin usahanya," tegas Denny.
• Pemkab Bekasi Larang Warga Salat Idulfitri di Luar Rumah, Beda dengan Keputusan Wali Kota Bekasi
• Klaim Anies 60 Persen Warga di Rumah Tapi Jakarta Macet Lagi, Dishub Beberkan Faktornya
• Satpol PP DKI Sebut Belum Ada Orang yang Dikenakan Sanksi Denda Akibat Langgar PSBB
Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Pedagang Pasar Tanah Abang
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan 50 anggotanya turut ikut menertibkan pedagang di sana.
Dibantu dengan 30 personel dari TNI gabungan Koramil dan Kodim Jakarta Pusat.
"Kami turunkan 50 personel, gabungan dari Polsek dan Polres. Kemudian, dari TNI 30 personel, gabungan dari Koramil dan Kodim," kata Heru, sapaannya, di lokasi.
Heru tampak mengenakan kacamata, topi, dan masker. Hal ini dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Dia melanjutkan, penertiban pedagang ini pun merupakan lanjutan dari arahan Gubernur DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Nah, ini karena kemarin permintaan pak wali juga, TNI-Polri harus selalu di belakang dan melekat untuk mendampingi satpol PP dalam rangka penertiban di pasar ini," jelas Heru.
Hingga penertiban berlangsung, para pedagang tampak mematuhi instruksi TNI-Polisi agar menutup kiosnya dan tak berjualan selama masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hingga 4 Juni 2020.