PPDB DKI Jakarta

Usai Jalur Afirmasi, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Tahapannya

Usai jalur afirmasi yang sempat jadi polemik karena ada aturan usia, PPDB DKI Jakarta mulai buka jalur zonasi hari Kamis (25/6/2020).

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Puluhan orangtua murid mendatangi posko penerimaan peserta didik baru di SMAN 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai jalur afirmasi yang sempat jadi polemik karena ada aturan usia, PPDB DKI Jakarta mulai buka jalur zonasi hari Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya pada PPDB DKI Jakarta telah digelar untuk jalur afirmasi yang sempat terjadi keributan lantaran aturan usia.

Para orangtua murid bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus aturan usia di PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi.

Meski tidak lolos untuk jalur afirmasi karena aturan usia, para orangtua murid tidak perlu gelisah karena mulai Kamis (25/6/2020) ini, dibuka PPDB DKI Jakarta jalur zonasi.

PPDB DKI Jakarta jalur zonasi ini dibuka untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

 Santuy saat Dikejar Warga, Pelaku Jambret HP Bocah di Cibubur Sempat Pinjam Korek di Warung Kopi

 Hindari Tes Swab Covid-19, Ratusan Pedagang Pasar Karbela Jakarta Selatan Memilih Menutup Lapaknya

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, pendaftaran atau pemilihan sekolah akan dibuka sampai Sabtu (27/6/2020) sore.

Berikut rincian waktu pendaftaran tersebut:

  • 25-26 Juni: pukul 08.00-24.00 WIB
  • 27 Juni: pukul 00.01-15.00 WIB

Waktu pendaftaran tersebut bersamaan dengan waktu proses seleksi.

Pengumuman PPDB jalur zonasi kemudian akan diumumkan pada 27 Juni pukul 17.00 WIB.

Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri pada 29-30 Juni 2020.

Cara pendaftaran Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru harus memiliki PIN/token terlebih dahulu.

Cara untuk mengajukan PIN/token, yakni:

  • Mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
  • Mengisi formulir secara daring.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

Setelah itu, aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi" kemudian input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap/DNT) dan token.
  • Mengganti PIN/token dengan password.

Setelah aktivasi berhasil, calon peserta didik baru bisa mendaftar dengan cara:

  • Mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.
  • Memilih sekolah tujuan.
  • Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Anies Baswedan Didemo Gara-gara PPDB DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didemo para orangtua murid di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Aksi unjuk rasa ini dikarenakan para orangtua murid ingin Anies Baswedan menghapus aturan usia Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta pada sistem zonasi.

Unjuk rasa yang didominasi oleh ibu-ibu ini sendiri digelar sejak pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.

Meski demikian, hingga pukul 13.00 WIB permintaan mereka bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak dipenuhi.

 Simak Info Terbaru Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Usai BKN Menggelar Rapat Bersama DPR RI Hari Ini

 Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli Usai Pasar Minggu Ditutup 3 Hari: Ya Begini, Nggak Ada Orang

Bahkan, tak ada satu pun perwakilan Pemprov DKI yang menemui mereka di depan Balai Kota.

Lantaran aksi mereka tak digubris oleh Pemprov DKI, para orang tua murid ini pun langsung mengadu ke DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah orang tua murid yang menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Sejumlah orang tua murid yang menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Sejuah politikus Kebon Sirih, seperti dari Fraksi Golkar Basri Baco, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemui mereka di gedung wakil rakyat.

 Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid: Anak Saya Rangking 1 Terus, Tapi Ditolak

Para anggota dewan ini pun kemudian mengajak 25 perwakilan orang tua murid untuk saling berdiskusi di ruang rapat.

Kemudian, mereka pun menyampaikan keluh kesah mereka yang merasa keberatan dengan sistem seleksi berdasarkan usia dalam PPDB jalur zonasi yang dianggap tak adil.

Usai pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengakui, sistem zonasi yang saat ini diterapkan memang menyulitkan para peserta didik.

 Orangtua Murid Keluhkan Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Pemkot Jaksel: Lewat Jalur Prestasi Akademik

"Jadi banyak yang mampu dan tidak mampu tertolak karena tolak ukurnya usia," ucapnya, Selasa (23/6/2020).

Politisi muda PAN ini pun berjanji, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk meminta penjelasan mereka.

Sebab, kebijakan ini dirasa menyulitkan banyak pihak sehingga harus ada jalan keluar untuk menyelesaikannya.

 Petugas Makam TPU Tegal Alur Kalideres Baru Berani Pegang Bayinya Semenjak Lahir Tiga Bulan Lalu

"Besok dari DPRD akan mengundang dari Komisi E untuk bertemu dari setial wilayah orang tua bersama Dinas Pendidikan," ujarnya.

"Bersama pak ketua dewan, kami di DPRD akan carikan solusinya," sambungnya.

Orangtua Murid Emosi

Sejumlah orangtua murid bersama Dinas Pendidikan DKI dan jajaran Komisi E Jakarta sedang merapatkan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, di gedung DPRD, Rabu (24/6/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, satu di antara orang tua murid tampak emosi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.

Orangtua murid yang belum diketahui namanya ini merasa keberatan dengan sistem zonasi PPDB 2020.

"Mohon maaf kalau saya mengulang. Karena saya daritadi mengamati Ibu (Nahdiana) Kadisdik, ngomongnya zona-zona mulu," kata dia, di lokasi.

 Orangtua Murid Geruduk Anies Baswedan Karena Aturan Usia PPDB DKI Jakarta: Lebih Tua Didahulukan

 Anies Baswedan Didemo Orangtua Murid Terkait Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Ini Penjelasan Kadisdik

Orangtua murid ini sontak membacakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 25, tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA.

"Saya bacakan isi pasal 25 ini, seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jalur jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan," sambungnya.

 Nus Kei Ngaku Paman John Kei, Pengacara Bongkar Fakta Berbeda: Walau Nanti Dia Mengelak, Itu Haknya

"Itu yang tadi Ibu Kadisdik bilang, itu mulu. Ah, saya agak emosi jadinya, bu," lanjut orangtua murid ini.

Orangtua murid ini pun mempersalahkan sistem zonasi sesuai kriteria usia.

"Kami mempermasalahkan kriteria usia dan zonasi yang tadi Ibu (Kadisdik) gadang-gadangkan tadi. Ini zonasi melanggar karena seleksinya belum diterapkan, jarak juga belum diterapkan," tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved