Polres Jakarta Barat Gulung Pengedar Narkoba yang Manfaatkan New Normal
Masa new normal masih dijadikan celah bagi para sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haramnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Masa new normal masih dijadikan celah bagi para sindikat narkoba untuk mengedarkan barang haramnya.
Satu diantaranya diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mengamankan berbagai jenis narkoba dari sindikat di masa new normal ini.
"Jadi saat new normal ini ada banyak pelaku kejadian narkoba yang memanfaatkan situasi. Kita sudah mengikuti beberapa kelompok yang melakukan peredaran narkoba , bahkan sejak zaman PSBB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Senin (13/7/2020).

Audie menjelaskan, ada lima pengedar dalam jaringan ini yang dibekuk sejak tanggal 6 sampai 10 Juli 2020.
Mereka berinisial RS (26), RK (25), MA (24), FB (25), dan FS (27).
Bahkan, karena sempat melawan, satu tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki.
"Dari tangan mereka kami amankan barang bukti diantaranya ada 18,1 kilogram sabu, ganja kering sebanyak 1 kilogram, 1.219 butir pil ekstasi dan pil H5 ada 29 butir," papar Audie.
• Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Tangkap Dua Kurir yang Simpan 18 Paket Sabu Siap Edar
• Kronologi Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Audie mengatakan, pihaknya masih memburu bandar besar dari jaringan ini yang diduga merupakan jaringan asal Aceh.
"Barang-barang ini berasal dari jaringan Aceh. Jadi barang ini dari Aceh dan sasaran Jabodetabek," kata Audie.
"Kesemua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.